Sukses

Deretan Mobil Mewah Pengendali Narkoba di Riau

Sejumlah mobil mewah, di antaranya Jeep Wrangler Rubicon, BMW, dan Pajero Sport Dakar disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari pria inisial MI.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah mobil mewah, di antaranya Jeep Wrangler Rubicon, BMW, dan Pajero Sport Dakar disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari pria inisial MI. Warga Sumatra Utara berumur 42 tahun itu merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Kapolda Riau Brigadir Jenderal Tabana Bangun menjelaskan, MI merupakan seorang pengendali peredaran narkoba di Riau. Selama ini, tersangka tinggal di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Rumah MI pertama kali digrebek oleh polisi pada 27 Januari 2022 dini hari. Di rumah itu, petugas menemukan tersangka SAD dan RID yang merupakan kaki tangan MI mengendalikan peredaran narkoba di Riau.

"Saat penggerebekan itu, MI berhasil melarikan diri," kata Tabana, Kamis siang, 19 Mei 2022.

Meski MI kabur, dari rumah itu petugas menyita delapan bungkus plastik bening berukuran besar. Plastik itu berisi serpihan berbentuk kristal yaitu sabu.

Tak lama setelah itu, petugas menangkap tersangka HE. Inisial terakhir merupakan saudara kandung MI yang selama ini turut membantu mengedarkan narkoba.

"Petugas menyita telepon genggam dan satu buah slip transfer Rp40 juta," jelas Tabana didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto.

Pengakuan HE, tersangka MI memerintahkan transfer uang kepada seseorang. Uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

20 Tahun Penjara

Dari sini, petugas menelusuri sejumlah aset MI yang diduga hasil bisnis narkoba. Petugas akhirnya menyita beberapa mobil mewah, empat lembar surat tanah, dan tiga sepeda motor.

Pencarian terhadap tersangka MI membuahkan hasil. Dia pun tertangkap saat berada di sebuah rumah toko di Kabupaten Rokan Hilir.

"Dari MI petugas menyita dua kartu ATM serta uang tunai Rp700 juta lebih diduga hasil penjualan narkoba," kata Tabana.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka MI dengan Pasal 3, 4 dan 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hukuman pidananya adalah penjara paling lama 20 tahun," jelas Tabana.

 

Simak video pilihan berikut ini: