Sukses

Jalan Panjang Perjuangan Usulan DOB Kabupaten Paser Selatan

Sejak 2012 pemekaran Kabupaten Paser menjadi daerah otonomi baru Kabupaten Paser Selatan terus diperjuangkan.

Liputan6.com, Paser - Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan terus diperjuangkan. Tim Pemekaran yang telah berjuang belasan tahun ini terus bergerak Mengupayakan pemekaran ini segera dapat terwujud. Terbaru, usulan itu sampai ke meja wakil rakyat DPRD Paser dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Bappekat, Rabu (18/5/2022).

Sekretaris Tim Pemekaran Daerah Paser Selatan, Arbain Noor mengatakan, DPRD Paser satu suara mendukung untuk dilanjutkan proses pemekaran. Dirinya menginginkan legislatif dan Pemkab Paser intens melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Hingga nantinya penantian ini terwujud.

"DPRD Paser setuju untuk melanjutkan proses pemekaran daerah yang sudah berjalan selama 12 tahun," kata Arbain Noor.

Mengenai kelengkapan dokumen dan segala macam yang diperlukan dikatakannya telah memenuhi persyaratan, baik dari tingkat kabupaten, provinsi, DPR RI dan Kemendagri. Namun yang menjadi kendala yakni moratorium dari pemerintah pusat.

Apalagi sampai sekarang ini belum disahkannya 2 Peraturan Pemerintah (PP). Di mana turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Yakni PP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada).

"Kami juga minta kepada DPRD Paser aktif melakukan komunikasi dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya dapil Kaltim," pinta Arbain.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Percepat Pemekaran

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah secara lantang mengatakan untuk proses DOB Paser Selatan dapat terus dilanjutkan. Hingga benar-benar menjadi kabupaten sendiri. "Tetap lanjut, DPRD sangat mendukung," ucap Abdullah.

Untuk persyaratan dalam pemekaran DOB Paser Selatan telah bukan lagi persoalan. Kepastian itu usai berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Tinggal yang menjadi kendala saat ini adalah moratorium.

Tinggal menantikan moratorium, Abdullah berharap ada kebijakan khusus untuk DOB Paser Selatan. Keinginan itu dikatakannya memiliki dasar kuat, pasalnya secara geografis bertetangga dan menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kecamatan Penajam Paser Utara (PPU).

"Dikarenakan ada IKN, sehingga ini untuk percepatan pembangunan. Kenapa tidak, karena kita (Paser) adalah kabupaten penyangga. Tentu juga kami minta percepatan pembangunan, salah satunya untuk mempercepat pembangunan itu adalah pemekaran," terang Abdullah.

Andai benar-benar pemekaran terjadi, Abdullah menuturkan kabupaten induk yakni Paser tak perlu khawatir, khususnya masalah pendapatan daerah. Sekadar informasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Paser, sekira 73 persen bergantung dari sektor pertambangan.

"Ya tentu ada tambang-tambang yang cukup membantu menyumbang devisa kita (Kabupaten Paser). Seperti Kideco, penambangannya di Paser Selatan, pelabuhannya di kabupaten induk, tinggal dibagi. Tak ada lagi alasan itu, sudah kita sampaikan dari dulu. Jadi sama-sama maju. Sehingga keterlambatan pembangunan bisa teratasi dengan cepat," dia memungkasi.

Diinformasikan, calon DOB Paser Selatan saat didaftarkan sesuai pedoman yang berdasarkan pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Setidaknya 5 dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser bakal masuk dalam DOB Paser Selatan yang dideklarasikan pada 4 Desember 2012 lalu. Yakni Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau dan Tanjung Harapan. Rencana letak ibukota di Kecamatan Batu Sopang.

 

 

 

 

 

 

 

 

Â