Liputan6.com, Kebumen - Jagat media sosial geger usai viral penemuan jenazah gadis belia di sebuah ladang Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Belakangan hari terungkap gadis 14 tahun asal Kebumen itu meninggal dibunuh teman dekatnya.
Usai penemuan jenazah, Polres Kebumen langsung menggelar penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi nama-nama yang dicurigai terlibat kasus ini. Polisi lalu mengamankan dua teman korban yang masing-masing berinisial RK (17) dan HS (15), keduanya warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan gadis itu. Dari keterangan kedua remaja ini, pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Advertisement
Pelaku yang kini berstatus tersangka mengaku kesal dengan perkataan korban. Sebelum membunuh korban, pelaku sempat menyetubuhi korban.
"Satu tersangka dominan, RK, dia yang mengeksekusi korban," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Pelaku membunuh korban dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas. Pelaku juga menginjak korban hingga meninggal dunia.
"Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka," ujar dia.
Untuk menghilangkan jejak, RK meminta bantuan HS untuk melepas plat nomor kendaraan bermotor. Mereka kemudian berencana mengganti warna cat Honda Beat milik korban agar tidak mudah dikenali.
Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orangtua HS. Sementara RK yang ketakutan karena kasus ini viral kabur ke Magelang.
"Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," kata tersangka RK.
Para tersangka pembunuhan gadis belia itu ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Motif Tersangka
Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor WhatsApp dan saling berkomunikasi secara intens.
Awal mula pertemuan dilakukan keduanya tiga hari sebelum pembunuhan. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.
"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu," ucap Kapolres.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 yang berbunyi “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar."
Sebelumnya dikabarkan penemuan mayat perempuan tanpa identitas yang mengejutkan warga Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen.
Mayat tersebut memiliki ciri rambut ikal pendek, tinggi badan kurang lebih 155 Cm, serta memiliki kulit kuning langsat, dan diperkirakan antara usia 14-16 tahun.
Mayat pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh warga Desa Kaliputih saat mencari rumput sekitar pukul 10.00 WIB, hari Sabtu (14/5/2022).
Mayat berhasil teridentifikasi setelah anggota keluarga mengecek ke Polres Kebumen. Mereka datang ke Polres usai mendengar kabar viral penemuan gadis tanpa identitas di media sosial.
Advertisement