Liputan6.com, Gorontalo - Tim Resmob Polres Bone Bolango (Bonebol) dan Satreskrim Polsek Kabila, mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian handphone, yang terjadi di pasar tradisional Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila Jumat, (20/05) Pukul 16:30 Wita.
Keduanya berinisial RA (53) dan NH (20), warga Kelurahan Pauwo, Kabila, Bone Bolango. Keduanya ditangkap dari sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Guru, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Kabila, Ipda Andhira Berlian Utami Salindeho membenarkan adanya penangkapan tersebut. Usai diamankan, kedua pelaku yang merupakan Ibu dan Anak ini, langsung dibawah ke Polsek Kabila untuk dilakukan mediasi.
"Benar, Reskrim Polsek Kabila, dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Bone Bolango, telah mengamankan dua pelaku pencurian. Hanya saja, setelah diamankan, minta untuk mediasi dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Andhira.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Restorative Justice
Lanjutnya, dalam kasus ini, pihak penyidik Polsek Kabila lebih mengedepankan Restorative Justice, mengingat Handphone tersebut bukan merupakan hasil curian, namun menurut pengakuan pelaku hanya ditemukan tercecer di pasar, saat pelapor tengah berbelanja.
"Kebetulan, ini bukan murni pencurian. Jadi penyidik lebih mengedepankan Restorative Justice dan tidak melanjutkan kasus ini ke tahap Penyidikan. Saat ini juga, antara pelapor dan terlapor sudah berdamai," tambahnya.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami akan selalu melihat sisi baik dalam setiap perkara yang ada," ia menandaskan.
Advertisement