Sukses

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani Sawit Sumut: Terima Kasih Presiden Jokowi

Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, kembali membuka keran ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) mendapat apresiasi dari para petani serta pengusaha sawit di Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, kembali membuka keran ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) mendapat apresiasi dari para petani serta pengusaha sawit di Sumatera Utara (Sumut).

Salah satunya Rahman. Distributor kelapa sawit di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, merasa senang dengan kebijakan yang menurutnya kabar baik tersebut. Diharapkannya, petani sawit di Sumut semakin sejahtera.

"Terima kasih buat Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah mencabut larangan ekspor CPO," kata Rahman, Sabtu (21/5/2022).

Petani lainnya, Yuswanto, juga mengungkapkan hal yang sama. Petani sawit asal Kabupaten Batubara ini mengatakan, dengan dicabutnya larangan ekspor CPO diharapkan harga tandan buah sawit semakin meningkat.

"Kebijakan Presiden Jokowi ini membawa angin segar kepada kami petani sawit kecil. Semoga kedepannya harga buat sawit meningkat, petani semakin sejahtera," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 4 halaman

Jokowi Cabut Larangan Eskpor CPO

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022.

Dalam konferensi pers secara virtual, Jokowi mengatakan ada 3 penyebab mengapa akhirnya membuka lagi keran ekspor CPO dan minyak goreng.

Pertama, harga minyak goreng curah sudah turun dari Rp 19.800 per liter menjadi Rp 17.200 hingga Rp17.600 per liter setelah CPO dilarang sejak 28 April 2022.

Kedua, pasokan minyak goreng juga bertambah di pasaran dari yang hanya 64 ribu ton menjadi 211 ribu ton per bulan.

Ketiga, Jokowi mempertimbangkan belasan juta tenaga kerja yang mencari rezeki di industri sawit. Mereka terdampak karena ekspor CPO dilarang.

"17 juta orang di industri sawit, baik petani dan pekerja, jadi pertimbangan. Maka saya putuskan ekspor minyak goreng dibuka kembali Senin, 23 Mei 2022," kata Jokowi.

3 dari 4 halaman

Permendag Nomor 22 Tahun 2022 Akan Dicabut

Sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Produk CPO Beserta Turunannya.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunnya kami akan mencabut Permendag 22 tahun 2022," kata Mendag dikutip dari pernyatannya terkait pencabutan larangan ekspor sementara CPO dan turunannya, Jumat, 20 Mei 2022.

Dalam aturan tersebut, larangan ekspor yang dicabut untuk Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Mendag menjelaskan, sejak larangan sementara ekspor diberlakukan melalui Permendag 22 tahun 2022 pada 28 April lalu, Pemerintah, BUMN, dan pihak swasta telah dan terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi pasokan, serta penurunan harga minyak goreng curah.

Sebelum pelarangan sementara ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng curah Maret 2022 hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara dengan 33,25 persen kebutuhan nasional.

4 dari 4 halaman

Pasokan Minyak Goreng Curah Meningkat

Sementara itu, setelah pemberlakuan Permendag 22 tahun 2022 pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74 persen dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan ini lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional 194.634 ton.

"Demikian pula menurut pantauan kami di lapangan harga minyak goreng curah berangsur turun menuju harga keterjangkauan, seiring dengan pasokan migor yang melimpah," jelas Mendag.

Namun, sesuai arahan Presiden Jokowi, ekspor CPO dan turunannya akan dibuka kembali tanggal 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.

"Hal-hal yang akan diatur menyangkut aturan-aturan terkait, tapi tidak terbatas pada eksportir pendaftar, ketentuan DMO dan turunannya serta mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum," ujarnya.