Liputan6.com, Pekanbaru - Sejak naik ke penyidikan pada Mei 2022, Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengebut pemeriksaan pegawai di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Tujuannya, mencari orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di lembaga pendidikan Islam tersebut.
Sebelumnya, Kejati Riau menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan bantuan layanan umum (BLU) di UIN Suska Pekanbaru. Dugaan korupsi itu terjadi pada dana yang bersumber dari APBN senilai Rp129 miliar lebih.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, pada 23 Mei 2022 penyidik meminta keterangan dua saksi. Satu di antaranya berinisial AM.
"Diperiksa terkait jabatannya sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau pada tahun 2019-2020," kata Bambang, Senin petang.
Bambang mengatakan, penyidik bertanya kepada AM seputar temuan tim SPI saat melakukan pemeriksaan atau audit internal di UIN pada tahun tersebut.
Selain AM, penyidik juga memanggil saksi S. Dia merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Program Pasca Sarjana di UIN Suska.
"Penyidik menanyai berapa uang yang dikeluarkan sesuai permintaan pencairan di Pasca Sarjana," jelas Bambang.
Sejak kasus ini ke penyidikan, sudah ada beberapa pihak diminta keterangan terkait korupsi di UIN Suska ini selain dua saksi tersebut. Jadwal pemanggilan dan materi pemeriksaan berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dipegang.
"Sebelumnya ada sejumlah bendahara pengeluaran dari beberapa fakultas yang diperiksa, masih terkait pengeluaran dana BLU," kata Bambang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkara Sebelumnya
Tidak diketahui apakah perkara ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi belanja tak wajar pada UIN Suska Pekanbaru senilai Rp42 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen lalu dilimpahkan ke Pidana Khusus.
Selama pengusutan intelijen, sejumlah orang dipanggil jaksa, mulai dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Jaksa juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.
Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu lantas dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Advertisement
Rapikan Kas
Sebelumnya, UIN Suska Riau sempat heboh dengan beredarnya surat dari rektor kepada bawahannya untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani rektor Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN sebagai penerima surat tersebut. Mereka sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Adapun temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Â
Simak video pilihan berikut ini: