Sukses

Ulah Nekat 2 Pemuda Medan Curi Puluhan Seng di Rumah Anggota Polri Berujung Bui

Ulah nekat dilakukan 2 pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mencuri puluhan lembar seng di rumah kosong milik anggota Polri yang terletak di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Liputan6.com, Medan Ulah nekat dilakukan 2 pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mencuri puluhan lembar seng di rumah kosong milik anggota Polri yang terletak di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, korban pencurian diketahui bernama Supriyatno. Berdasarkan laporan korban dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan seorang anggota Polri," kata Rikki, Senin (23/5/2022).

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, dan PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I.

"Kedua pelaku sama-sama warga Kecamatan Medan Kota. Seng yang dicuri kedua pelaku berjumlah 20 lembar," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Kronologi Pencurian

Dijelaskan Rikki, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi pencurian di rumah kosong miliknya dari tetangga.

"Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Sempurna, dan dilakukan penangkapan," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah linggis yang digunakan sebagai alat untuk mengambil 20 lembar seng rumah milik korban.

"Barang bukti linggis dan seng telah kita sita," terang Rikki.

3 dari 3 halaman

Dijual ke Tukang Besi Tua

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat dari dinding rumah korban. Kemudian naik ke atap rumah korban, lalu mengambil atap seng.

Kedua pelaku sempat menjual atap seng yang mereka curi kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp 175.000. Uang tersebut mereka bagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 80.000.

"Keduanya sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana," Rikki menandaskan.