Sukses

Harapan Akhiri Konflik di Balik Nama Baru Koperasi Sawit Riau

Koperasi Sawit Makmur atau Kopsa-M berganti nama melalui surat keputusan Kemenkumham sehingga diharap menyudahi konflik yang merugikan petani selama ini.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dualisme kepemimpinan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian itu mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengakui Nusirwan sebagai ketua.

Selain menggugurkan Anthony Hamzah yang mengakui sebagai ketua melalui rapat tahunan anggota, SK tertanggal 19 Mei itu juga merubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001.

Menurut Nusirwan, perubahan dan SK kementerian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik dan ditindaklanjuti Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang terdiri dari empat jenis yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.

Dia menyebut ratusan petani bersyukur atas terbitnya SK itu. Menurutnya, perjuangan, usaha dan keringat yang dicurahkan menyelamatkan Kopsa-M telah dijawab dan anggota koperasi bisa bersatu.

Nusirwan menceritakan, dirinya terpilih menjadi ketua periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang diikuti ratusan petani di Balai Desa Pangkalan Baru pada awal 2022 lalu. Rapat itu dihadiri ninik mamak, kepala desa hingga legislator di Kabupaten Kampar.

Rapat itu berlangsung setelah ketua sebelumnya, Anthony Hamzah, juga melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru. Rapat versi Anthony ini berujung kericuhan setelah ada petani yang protes dan menyatakan rapat itu ilegal.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Satukan Semua Anggota

Saat rapat berlangsung, Anthony tidak ikut karena berurusan dengan kepolisian. Saat itu, Anthony masuk daftar buronan terhadap kasus penyerangan rumah karyawan perusahaan kebun sawit di Kampar.

Meski rapat di Pekanbaru itu dihentikan oleh polisi, Anthony tetap mengklaim sebagai ketua. Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.

"SK dari kementerian ini disambut antusias oleh petani, SK ini merupakan keputusan tertinggi dalam sebuah organisasi," kata Nusirwan.

Terkait perubahan nama dari Kopsa-M menjadi Koppsa-M, Nusirwan menilai itu akan mengembalikan semangat para pengurus untuk mendata ulang keanggotaan. Semua pihak akan dirangkul untuk kemajuan petani.

"Termasuk yang selama ini menjadi bagian pendukung Anthony Hamzah yang saat ini masih duduk di hadapan meja hijau, tidak ada lagi yang hitam atau putih," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Perbaiki Hubungan

Nusirwan menerangkan, hubungan dengan PT Perkebunan Nusantara V sebagai bapak angkat petani akan dijalin kembali. Koperasi berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada perusahaan.

"Selama PTPN V juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka, kami yakin permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas Nusirwan.

Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut. Dia berharap dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.

"Sebagai orang yang dituakan di Desa Pangkalan Baru yang kebetulan saya juga mendapat amanah sebagai kepada desa, tentu sangat bahagia dengan terbitnya SK tersebut," katanya.

Yusri mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M untuk bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak terdahulu.

 

Simak video pilihan berikut ini: