Sukses

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Abal-Abal di Samarinda, Mau Putih Malah Iritasi

Satreskrim Polresta Samarinda meringkus seorang pembuat sekaligus pengedar kosmetik kecantikan abal-abal.

Liputan6.com, Samarinda - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar tempat pembuatan kosmetik ilegal yang sudah beroperasi sejak 2021 di Kota Samarinda. Dari lokasi, polisi mengamankan seseorang berinisial DN (28), pemilik sekaligus pembuat produk kecantikan ilegal tersebut. 

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya produk kecantikan hasil racikan, dan sejumlah bahan baku pembuatan produk kecantikan dengan merek HB Racikan Inces.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Awalnya ada keluhan dari masyarakat terkait produk kosmetik yang belum ada izinnya dari BPOM, dari sana dilakukan penyelidikan melalui medsos (media sosial) dan lapangan, berhasil didapati tersangka inisial DN (28) warga Samarinda, alamat di Bengkuring Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda," kata Ary, Selasa (25/5/2022).

Ary menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku DN dengan cara membuat produk kecantikan dari meracik beberapa bahan yang dibeli. Kemudian kosmetik abal-abal itu diberi merek baru dan diperjualbelikan.

"Selain produknya belum ada izinnya, merek yang digunakan pun belum sesuai standar kesehatan dan izin dari BPOM," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemain Tunggal

Dari hasil pemeriksaan pelaku, sejauh ini dia melakukan aksinya seorang diri dan memproduksi produk kecantikan ilegal tersebut di rumahnya.

"Untuk cara memperdagangkan pelaku menggunakan media sosial dan reseller. Hasil pengembangan penjualan dilakukan di beberapa lokasi seperti di Tenggarong, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan, hingga Sulawesi," kata Ary.

Dari menjual produk racikannya tersebut, pelaku DN mendapatkan omset Rp3 juta per bulan. Produk racikan ukuran kecil dijual pelaku dengan harga Rp120 ribu, sementara ukuran besar dibanderol Rp200 ribu.

"Iming-imingnya ke konsumen sekali pakai produknya pelaku bisa putih. Nyatanya ada beberapa korban mengalami iritasi pada kulitnya setelah menggunakan produk tersebut," katanya.

Ditanya pelaku belajar di mana untuk meracik produk kecantikan tersebut, pelaku mengaku belajar sendiri mencampur sejumlah bahan.

"Pelaku mencoba meramu ternyata cocok, kemudian bisa diperjualbelikan," pungkas Ary.

Akibat perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 197 Junto 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Â