Liputan6.com, Serang - Lapas Kelas IIA Serang tengah mengikuti seleksi dan penilaian untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tim Penilai Internal (TPI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mendatangi lapas yang lokasinya tak jauh dari kantor Gubernur Banten itu.
Berdasarkan penilaian tim, Lapas Kelas IIA Serang telah melakukan banyak perubahan dan inovasi, seperti tersedianya blok khusus disabilitas dan lansia hingga adanya aplikasi layanan publik berbasis online yang diberi nama SILAT.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Lapas Kelas IIA Serang sudah layak untuk menjadi satuan kerja berpredikat WBK, tinggal sekarang bagaimana caranya untuk terus menjaga apa yang telah diperjuangkan selama ini," kata Ketua tim penilai, M.H. Kesuma Negara, dalam rilisnya, Selasa (24/5/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengaku siap menerima apapun penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh tim penilai internal. Jika terdapat kekurangan, pihaknya akan melakukan perbaikan.
"Lapas Kelas IIA Serang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Sekalipun dinyatakan layak, kami tidak lantas berpuas diri, justru hal itu menjadi cambuk yang memotivasi kami untuk terus menjadi lebih baik lagi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, melalui pesan elektroniknya, Selasa (24/5/2022).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Apresiasi Ombudsman
Disisi lain, Ombudsman Banten mengapresiasi kinerja Lapas Kelas IIA Serang yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam penjara, dengan berbagai modus yang digunakan. Setidaknya di akhir tahun 2021, tepatnya 26 Desember, petugas jaga menemukan sebuah benda berbentuk bola yang setelah diperiksa berisikan sabu. Dugaan kuat, narkoba itu dilempar oleh seseorang dari balik pagar penjara.
Kedua kalinya, dengan ketelitian petugas jaga Lapas Kelas IIA Serang, menggagalkan penyelundupan sabu yang dikirim melalui bonggol jagung sayur asam. Peristiwa itu terjadi pada 19 Maret 2022 silam.
"Ombudsman Banten meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk lebih berhati-hati dan waspada, terkait berbagai modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang semakin hari semakin canggih," kata Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, melalui pesan elektroniknya, Selasa (24/05/2022).
Dia berharap, antisipasi dan ketelitian yang dilakukan oleh Lepas Kelas IIA Serang bisa di contoh oleh seluruh lapas maupun rutan di seluruh Indonesia. Menurutnya, perang terhadap narkoba harus dilakukan seluruh pihak.
"Ombudsman Banten mengapresiasi pencegahan yang dilakukan Lapas Kelas IIA Serang dibawah pimpinan Heri Kusrita," jelasnya.
Advertisement