Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dikabarkan menyasar sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar, Rabu (25/5/2022). Sedikitnya 53 Kepala Sekolah SMP di Makassar diberikan pemahaman hukum mengenai tindak pidana korupsi.Â
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kegiatan tersebut merupakan program penerangan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRINT-/P.4/ L.2/5/2022 Tanggal 23 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Di mana dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum khususnya hukum tindak pidana korupsi kepada para Kepala Sekolah SMP se-kota Makassar agar terhindar dari perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ada sekitar 53 orang Kepsek SMP se-kota Makassar yang hadir dalam kegiatan ini," ucap Soetarmi.
Ia mengatakan, kegiatan penerangan hukum yang melibatkan puluhan Kepsek SMP se-kota Makassar tersebut, merupakan program yang diprakarsai oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Dr. Josia Koni dengan mengangkat tema kegiatan "Kenali Hukum Jauhi Hukuman Jauhkan Sekolah dari Tindak Pidana Korupsi".
Adapun yang menjadi pemateri yang mewakili Kejati Sulsel yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Seotarmi, Nurhaeda dan Sherly Rombe. Kegiatannya sendiri berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan kota Makassar yang tepatnya terletak di Jalan Anggrek Raya No.2 Paropo, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Makassar, Muhyiddin.
"Selama kegiatan berlangsung, para Kepsek yang menjadi peserta tampak sangat antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada narasumber mengenai modus operandi tindak pidana korupsi, utamanya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS)," terang Soetarmi.
Tak hanya itu, selama Kegiatan berlangsung para peserta tetap mengedepankan sistem protokol kesehatan diantaranya pengenaan masker.
Simak juga video pilihan berikut ini: