Sukses

Balai Gakkum Gerebek Tambang Andesit Ilegal di Kawasan Hutan

Balai Gakkum Kemeterian LHK Kalimantan Tengah menggerebek sebuah tambang batu andesit di kawasan hutan dengan tujuan khusus.

Liputan6.com, Palangkaraya - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah 1 Kalimantan Tengah, menggerebek sebuah perusahaan yang diduga melakukan penambangan di wilayah hutan, di Desa Hampangen Kelurahan Kasongan Lama Kabupaten Katingan. Dalam giat itu, petugas mengamankan sejumlah orang dan alat penambangan.

"Disana ada kami temukan sebuah perusahaan melakukan proses penambangan. Kami diperintahkan untuk segera melakukan tindakan hukum karena wilayah tersebut masuk wilayah hutan," kata Kasi Balai Gakkum Wilayah 1 Palangkaraya, Irmansyah, Rabu (25/5/2022).

Irmansyah menjelaskan, perusahaan dengan nama PT Selo Agung Setiaji sudah melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut dari November 2021. Adapun yang ditambang yakni jenis batuan andesit.

Dalam kegiatan itu, tim gakkum mengamankan 2 unit wheel loader, 3 unit excavator dan 2 unit dump truk serta buku rekapan hasil penambangan. Dari enam orang yang diamankan, satu orang berinisial ZT (39 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

ZT yang kini ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Kalteng, dijerat dengan sejumlah pasal mengenai kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Dilain sisi, Irmansyah menjelaskan, dalam waktu dekat akan memanggil dan meminta keterangan dari sebuah perguruan tinggi di Kalimantan Tengah. Pasalnya, lokasi beroperasinya perusahaan tambang itu merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk penelitian salah satu perguruan tinggi di Kalteng.

"Hasil floating kita, areal tersebut masuk ke dalam KHDTK salah satu perguruan tinggi di Kalteng. Untuk itu kita pasti akan minta keterangan dari pihak perguruan tinggi," kata Irmansyah.

Simak video pilihan berikut: