Sukses

Pakai Uang Pribadi, Kajati Kaltim Santuni Siswa SD yang Diusir karena Tidak Punya Handphone

Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 

Liputan6.com, Samarinda - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman memberikan santunan kepada Musdalifah, siswa SDN 002 Samarinda yang diusir gurunya karena tidak memiliki telepon genggam sebagai media pembelajaran.

Santunan tersebut diberikan langsung Deden saat mengunjungi kediaman Musdalifah di Samarinda Seberang, Kaltim, Senin (6/6/2022) malam.

“Bantuan itu dari uang pribadi Kajati Kaltim sendiri,” kata Sumartono Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Muhamad Sumartono, melalui keterangan tertulis.

 

Tak sekadar santunan, Deden bahkan siap mendampingi persiapan Musdalifah untuk meneruskan jenjang pendidikannya.

Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung sekarang lebih humanis. Sesuatu yang baik harus diikuti. Yang kami lakukan bukan perintah, tapi mengikuti teladan yang baik,” kata Sumartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi bagian dari penerapan Kejaksaan yang humanis.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai perwujudan Kejaksaan yang humanis,” jelas Ketut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kearifan Lokal

Menurut Ketut, implementasi Kejaksaan yang humanis akan berbeda-beda di setiap wilayah. Terpenting, ia melanjutkan, “Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kebaikan. Ini disesuaikan dengan kearifan lokal.”

Selain itu, Ketut melanjutkan, Kejaksaan yang humanis juga ditunjukkan dengan penerapan keadilan restoratif, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hingga akhir Mei lalu, lebih dari 1.000 kasus dihentikan melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang bersifat ringan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.