Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah menyatakan tidak ada perubahan nama Koperasi menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M). Dia juga menyebut tidak ada dualisme kepemimpinan koperasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu.
Menurut Juru Bicara Kopsa-M Samratul Fuad, pihaknya pada 20 Mei 2022 mendapat informasi perubahan data koperasi pada pencatatan online Kementerian Koperasi. Kopsa-M berubah menjadi Koppsa-M dengan ketua Nusirwan.
Advertisement
Baca Juga
Fuad menyatakan, nama yang sah tetap Kopsa-M dengan Anthony Hamzah sebagai ketua berdasarkan akta pendirian 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001. Saat ini, pihaknya mengakui belum memperbarui data pengurus karena Dinas Koperasi Kampar mengabaikan permohonan pembaruan data yang disampaikan pihaknya sejak Januari 2022.
Dia mengatakan, perubahan data di portal kementerian dan status hukum Kopsa-M secara ilegal merupakan pembegalan oleh Nusirwan.
"Nusirwan merupakan karyawan PTPN V, bukan pengurus Kopsa-M yang mengklaim diri sebagai ketua, aksi ini melibatkan sejumlah oknum di beberapa instansi," tegas Fuad dalam keterangan tertulisnya.
Fuad menjelaskan, data pada portal pencatatan koperasi di Kementerian Koperasi versi Nusirwan hanya bertahan satu hari saja. Hari berikutnya telah di-takedown dan kembali pada data lama yaitu Kopsa-M dengan ketua Anthony Hamzah.
"Bukan Koppsa-M, alasan takedown karena menyalahi aturan dan hukum setelah pengurus Kopsa-M Anthony Hamzah melakukan komunikasi kepada Dirjen Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM," jelas Fuad.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Akta Notaris
Selain itu, Fuad menyatakan tidak ada dualisme kepengurusan Kopsa-M. Ketuanya hanya satu orang yaitu Anthony Hamzah berdasarkan Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 3 Desember 2021. Hasil RAT tertuang dalam Akta Notaris SYAHRUL SH MKn Nomor 23 Tanggal 15 Desember 2021.
"Athony Hamzah dipilih lebih dari 416 anggota Kopsa-M dan telah membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam buku daftar anggota yang berjumlah 619 orang," tegas Fuad.
Menurutnya hal ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Koperasi.
Fuad juga menyatakan Nusirwan melakukan RAT ilegal. Hal ini berdasarkan pengamatan, pemantauan dan data yang diperoleh melalui dokumen registrasi dan video di lapangan.
"Dari sana diketahui bahwa jumlah anggota Kopsa-M yang sah dan terdaftar serta memiliki buku anggota hanya 27 orang dari jumlah petani yang terdaftar," ucap Fuad.
Terkait adanya unjuk rasa saat RAT dan terpilihnya Anthony Hamzah, tambah Fuad, hanya dilakukan 20 orang. Bukan ratusan orang karena yang ikut demonstrasi merupakan orang tak dikenal dan tidak punya kapasitas tentang Kopsa-M.
Advertisement