Sukses

Penambahan Kursi DPRD Paser di Pileg 2024, Benarkah?

Untuk menambah kursi legislatif di DPRD Kabupaten Paser dalam pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang jumlah penduduk Paser harus mencapai 300.001 jiwa pada bulan Juli 2022.

Liputan6.com, Paser - Saat ini di DPRD Paser terdapat 30 kursi. Berembus kabar, pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang diupayakan mendapatkan penambahan 5 kursi, sehingga menjadi 35 orang legislator.

Namun jumlah penduduk harus dipenuhi lebih dulu, yakni harus 300.001 jiwa. Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, penambahan itu sesuai Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ketika terpenuhi syarat penduduk 300.001 jiwa, maka secara otomatis berdasarkan undang-undang kursi di DPRD bertambah menjadi 35," ucap Abdul Qayyim Rasyid, Jumat (27/5/2022).

Dirinya menyebut berdasarkan tahapan apabila pemilu dilaksanakan Februari 2024, maka data kependudukan yang dipakai ialah 16 bulan sebelum hari pencoblosan Pileg.

"Berarti data yang dikeluarkan Juli 2022 nanti, itulah dasar kami untuk menyusun dapil dan jumlah kursi Pileg 2024 nanti," terang dia.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Pengaruhi Nilai Dana Alokasi Umum

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Paser, Muhammad Saleh mengatakan banyak masyarakat yang bertempat dan mencari nafkah di wilayah selatan Kaltim ini, namun identitas kependudukannya masih dari luar daerah.

"Belum pindah KTP, padahal mereka bekerja di sini (Paser), di antaranya PKL (Pedagang Kaki Lima), karyawan tambang dan pekerjaan kebun. Seharusnya tiga bulan di Paser sudah mengurus surat pindah. Ini Disdukcapil harus ada sidak KTP," imbuh Saleh.

Keinginan penambahan jumlah kursi di DPRD karena bakal berpengaruh dengan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Paser.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Paser, Budi Santoso menuturkan jumlah penduduk pada 2021 sebanyak 288.225 jiwa.

Sementara terkait surat edaran Bupati Paser: 470.4/2035/Disdukcapil/2021 tentang penertiban administrasi kependudukan di area perusahaan atau penduduk rentan, dijelaskan Budi tersisa 23 persen lagi.

"Sampai akhir 2021 sudah 87 persen, tapi data ini belum masuk dalam data konsolidasi bersih itu," pungkas Budi.

 

3 dari 3 halaman

Jumlah Penduduk Paser 5 Tahun Terakhir

  • 2017: 255.648 jiwa
  • 2018: 259.417 jiwa
  • 2019: 265.354 jiwa
  • 2020: 277.401 jiwa
  • 2021: 288.225 jiwa

Sumber: Disdukcapil Kabupaten Paser