Liputan6.com, Majene - Malang betul nasib MY (17), warga Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), dia tewas saat bertamu ke rumah kekasihnya. Peristiwa itu terjadi pada 25 Mei 2022 lalu, di Lingkungan Pa'besoang, Kelurahan Rangas, Majene.
Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meningggal dunia ini, Polres Majene menetapkan lima orang tersangka, masing-masing, MT (15), AW (16), J (29), S (20), dan AF (14).
Baca Juga
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengatakan, MT merupakan tersangka utama dan juga kakak kandung dari kekasih korban. Saat bertamu, korban datang bersama tiga orang teman, salah satunya AB (19) yang menjadi pemicu keributan yang berujung penganiayaan.
Advertisement
"Tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A dan AF mendapat informasi ada laki-laki yang masuk ke rumahnya. Selanjutnya tersangka bersama kedua temannya bergegas pulang ke rumahnya," kata Febryanto kepada wartawan, Senin (30/05/2022).
Febryanto menambahkan, saat tiba, tersangka mendapati korban bersama tiga temannya berada di pintu bagian dapur rumah. Tersangka mempertanyakan keberadaan meraka, AB teman korban lalu menjawab dengan kasar dan menyuruh tersangka untuk segera pergi.
"AB menjawab pertanyaan terasangka jika dirinya hanya meminta air minum, karena haus. Kemudian AB melanjutkan perkataannya agar tersangka segera pulang dari rumah itu," ujar Febryanto.
Lanjut Febryanto, mendapat jawaban yang kasar, tersangka tersulut emosinya dan melayangkan pukulan ke pipi AB karena kesal. Usut punya usut, AB saat itu dalam pengaruh alkohol sehingga tidak tahu jika dia sedang berada di rumah tersangka.
"Sedangkan MY, korban yang meninggal dunia saat itu berniat melerai tersangka, namun dia juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi," jelas Febryanto.
Melihat MT memukul AB dan korban, empat orang tersangka lainnya juga ikut ambil bagian. Bahkan, tersangka AW memukul korban dengan batang bambu ke bagian kepala yang membuat korban tersungkur.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun meninggal sehari kemudian karena trauma kepala berat," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) joncto Pasal 76c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan Rp3 millia (unsur pasal 80 ayat 3). Untuk pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 diancam dengan kurungan penjara 5 tahun 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara jika kekerasan menyebabkan kematian.
"Khusus tersangka MT dikenakan pasal berlapis, karena memukul dua korban menggunakan kepalan tangan kepada AB dan MY yang meninggal dunia," tutup Febryanto.