Sukses

Mengaku Bisa Kasih Harta Karun Bung Karno, Dukun Cabul di Sukoharjo Kelabui Tetangga dengan Ritual Aneh

Dukun di Kabupaten Sukoharjo ini sungguh bejat, tidak hanya menipu bisa mendatangkan harta karun Bung Karno, ternyata dia juga mencabuli tetangganya.

Liputan6.com, Sukoharjo - Sungguh bejat yang dilakukan RM (42). Dukun palsu ini tega mencabuli korbannya, SNR (52), dengan janji bisa menggandakan uang.

Berawal saat korban SNR bercerita kepada pelaku ia berencana pisah atau bercerai dengan suaminya. Dari sana timbul niat jahat pelaku. Pelaku mengaku mengenal dukun yang diketahui dukun itu adalah dia sendiri. Ia mengatakan kepada korban jika dukun itu bisa mengabulkan permintaannya, dengan beberapa ritual yang harus dijalani.

Pelaku mengaku kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu korban bercerai dengan suami, tak hanya itu pelaku menyebut dukun tersebut bisa membuat dia mendapatkan harta karun dari peninggalan Bung Karno dengan cara menyetor uang dan melakukan ritual pencabulan.

Kepolisian dari Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu tersebut, lantaran pelaku sudah menipu korbannya dengan meminta uang Rp70 juta rupiah. Pelaku menyebut jika dirinya bisa mengabulkan keinginan korban, tetapi dengan berbagai syarat. 

 

2 dari 2 halaman

Ritual Dilakukan Sejak 2018

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, korban dan pelaku merupakan tetangga. Setelah aksi bejatnya diketahui, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.

"Pelaku ini bertetangga dengan korbannya. Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, bahkan ada ritual yang berujung mencabuli korbannya," kata Kapolres kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Usai menjalani pemeriksaan diketahui, niat jahat pelaku muncul saat korban bercerita ingin bercerai dengan suaminya pada 2018 lalu. "Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban," tutur dia.

Selanjutnya, Kapolres melanjutkan, korban akhirnya bercerai dengan suaminya. Pada saat itulah, pelaku mulai menawarkan bisa memberikan harta karun.

"Ritualnya minta uang untuk keperluan, membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," tutur Kapolres.

Korban melakukan ritual itu sejak 2018 dan baru tersadar melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini: