Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kemendikbud telah membuat peraturan untuk penerimaan siswa baru di setiap daerah melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB adalah sistem penerimaan yang dimaksudkan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Di Jatim PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 telah dibuka. Berikut beberapa tahapan PPDB Jatim:
1. Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisi nilai rapor untuk mata pelajaran, antara lain:
Advertisement
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa IndonesiaMatematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 23 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
3. Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
4. Pengambilan PIN
- Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online.
- PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim
Berikut tata cara pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022:
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
3. Menentukan titik lokasi rumah.
4. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal:
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.
3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
4. Menentukan titik lokasi rumah.Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022:
1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
2 Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
4. Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
5. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
6. Menentukan titik lokasi rumah.
7. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Â
Advertisement
Pengumuman Ketentuan
Untuk mengunggah nilai rapor, bagi siswa lulusan Jatim tahun 2022, yang rapor-nya beum diunggah oleh sekolah asal, dan bagi siswa lulusan Jatim tahun sebelumnya (2021, 2020, 2019, dst).
Bagi siswa lulusan dari luar jatim, siswa dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri, mulai Jumat 3 Juni sampai Sabtu 18 Juni 2022. Syarat yang diperlukan pada saat mengunggah nilai rapor secara mandiri antara lain: NPSN sekolah, NISN siswa, dan foto rapor semester 1-5.
Bagi siswa yang kesulitan mengunggah nilai rapor secara mandiri, dapat datang langsung ke kantor layanan cabang dinas wilayah Provinsi Jatim yang berada di kabupaten/kota tempa siswa berdomisili.