Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Pelakunya adalah dua pemuda tanggung berinisial FN (17) dan FL (18), sedangkan korbannya AH (16).
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait SIK melalui Kasi Humas Iptu Sumardi mengungkapkan, kejadian berawal saat Selasa 31 Mei 2022, korban pergi bersama kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
“Kemudian korban diajak pergi ke salah satu rumah kosong yang bertempat di Kelurahan Loreng, Kecamatan Bunaken, Kota Manado,” ungkap Sumardi, Jumat (3/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Setelah di lokasi, para pelaku mengancam korban akan 'dipuki' jika menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada orang lain. Kemudian para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban.
“Kemudian para pelaku pergi meninggalkan korban sendirian, sehingga korban berjalan ke jalan raya. Pihak keluarga yang sedang mencari keberadaan korban, bertemu dengan korban di Jalan Raya Loreng,” ungkapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Penangkapan 2 Pelaku Persetubuhan
Rabu (1/6/2022), Tim Opsnal 2 kolaborasi bersama Resmob Polresta Manado menerima Laporan dari SPKT Polresta Manado bahwa telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado bergerak dan melakukan bukti dan keterangan, setelah itu tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado,” ujarnya.
Tim Bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku FN, selanjutnya menginterogasinya. FN memberitahukan keberadaan temannya FL di Kecamatan Bunaken.
“Tim bergerak ke Lokasi Loreng, dan mengamankan pelaku FL tanpa perlawanan. Selanjutnya kedua pelaku kami amankan di Mako Polresta Manado,” ujarnya.
Advertisement