Sukses

Buron Selama 2 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Utara Berhasil Dibekuk Polisi

Abast mengungkapkan, saat itu pelaku bersama pacarnya dan korban sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Tiba-tiba korban mencoba memeluk pacar pelaku.

Liputan6.com, Manado - Tim Gabungan Polsek Dimembe dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, pada Minggu (3/4/2022) silam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah pria berinisial MM (43) sudah diamankan pada Sabtu (4/6/2022) sore saat berada di sebuah perkebunan di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

“Kasus pembunuhan tersebut berawal dari ketersinggungan terduga pelaku terhadap korban, yaitu ML (43), saat sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama,” kata Abast.

Abast mengungkapkan, saat itu pelaku bersama pacarnya dan korban sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Tiba-tiba korban mencoba memeluk pacar pelaku.

“Melihat hal tersebut, pelaku tersinggung kemudian langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban,” ujarnya.

Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan tewas.

“Tikaman mengenai leher korban. Korban sempat lari dan terjatuh kemudian oleh warga sekitar langsung dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” ujar Abast.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dimembe tersebut, mencoba melakukan perlawanan sebagai upaya untuk melarikan diri.

“Pelaku berusaha melarikan diri saat tim gabungan akan menangkapnya, sehingga aparat mengambil tindakan tegas terukur kepada terduga pelaku,” Abast memungkasi.

Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Dimembe untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, bersama barang bukti sebilah pisau yang sebelumnya disimpan terduga pelaku di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.

 

Simak juga video pilihan berikut: