Liputan6.com, Paser - Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, pria berinisial J (40), pada Kamis (2/6/2022) lalu, yang melukai tiga orang di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Paser akhirnya lolos dari jeratan hukum.
Pihak kepolisian telah mengeluarkan keputusan bahwa J mengalami gangguan kejiwaan. Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi menuturkan jika pihak keluarga memutuskan tidak melanjutkan proses hukum. Diketahui pelaku penikaman dan korban masih memiliki berkeluarga.
Baca Juga
"Pelaku J juga telah dipastikan mengalami gangguan kejiwaan," ucap Supriyadi, Selasa (7/6/2022).
Advertisement
Saat ini, J tengah berada di rumah sakit jiwa di Kota Samarinda untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebelumnya, saat dimintai keterangan, polisi cukup kesulitan mengajak berkomunikasi. Awalnya diduga mabuk hingga kerasukan roh halus. Alhasil, pihak keluarga meminta izin untuk dilakukan pengobatan secara tradisional.
"Pengobatan tradisional ini tak membuahkan hasil, kemudian untuk hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku menunjukkan bahwa J terganggu kejiwaannya," sambungnya.
Â
Â
Â
Â
Â
Bebas Jeratan Hukum
Dirinya menyebut berdasarkan perundang-undangan KUHP jika seseorang terganggu kejiwaan, maka gugur dari hukum atau tidak dapat diproses hukum, meski telah melakukan tindak kriminal.
"Tidak bisa dilakukan proses hukum, karena tak sadar apa yang telah dilakukannya," tuturnya.
Ditambah lagi pihak keluarga telah sepakat untuk berdamai terhadap peristiwa yang dialaminya oleh J. Ia menyebut saat ini kerabat tengah fokus pada proses pengobatan J di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda.
"Pihak keluarga menutup kasus ini dengan perdamaian, karena kondisi pelaku memang terganggu jiwanya," dia menandasi.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Kesal lantaran pengisi daya ponselnya kerap dipinjam, seorang adik di Mamuju tega bunuh kakak kandungnya sendiri. Pelaku menikam pinggang korban dengan sebilah badik. Diduga pelaku juga mengalami gangguan jiwa.
Advertisement