Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau merilis sejumlah temuan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Temuan BPK itu dilampirkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan.
Salah satu yang menjadi temuan LHP keuangan BPK itu adalah kegiatan hearing atau dialog serta sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Riau.
Advertisement
Baca Juga
Dalam temuan itu, BPK menyatakan kegiatan tersebut merupakan pemborosan keuangan daerah. Tak tanggung-tanggung, jumlah pemborosan itu bernilai Rp1.993.650.000.
Selain itu, BPK Perwakilan Riau juga menyatakan ada kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman dalam kegiatan Sosper tersebut senilai Rp81.336.000.
Masih dalam rincian LHP, BPK Perwakilan Riau juga menemukan pelaksanaan kegiatan Sosper yang melebihi jumlah batasan kegiatan yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
KAK itu sendiri, mengatur pimpinan dan anggota DPRD Riau harus ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah. Namun, dalam temuannya, kegiatan Sosper tidak pernah ditetapkan melalui rapat Banmus tahun 2021.
Selanjutnya, juga ditemukan kegiatan Sosper yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan pola penunjukkan langsung. Ternyata, pihak ketiga yang ditunjuk tersebut, menggunakan jasa penyedia lain di daerah tujuan Sosper.
Atas hal tersebut, BPK Perwakilan Riau menemukan selisih pembayaran. Bahkan, BPK Perwakilan Riau juga belum mendapatkan data harga dan daftar rekanan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan Sosper.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langgar Aturan
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Selain itu, hal ini juga tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja Hearing/Dialog dan Sosper Daerah Tahun Angaran 2021 yang menyatakan, batasan kegiatan pimpinan DPRD Provinsi Riau sebanyak 30 kali dan anggota DPRD Provinsi Riau sebanyak 27 Kali. BPK Perwakilan Riau juga menemukan kelebihan pelaksanaan 217 kali Sosper.
Terkait ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku belum mengetahui adanya temuan tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut temuan BPK dalam bentuk LHP bersifat informasi. Biasanya, temuan itu disampaikan ke pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau, tidak ke kami, jadi LHP itu tidak ada hubungannya sama kami," ucap Raharjo, Rabu petang, 8 Juni 2022.
Menurut Raharjo, jaksa baru turun tangan kalau ada laporan ke pihaknya.
"Kalau ada laporannya, baru kita bergerak, tapi sampai saat ini belum ada laporannya," kata Raharjo.
Biasanya, LHP keuangan temuan BPK disampaikan ke instansi berkaitan. Dalam waktu yang ditentukan, instansi terkait harus menyelesaikan temuan dengan cara menyetor uang ke kas daerah.
Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan, penegak hukum bisa melakukan penyelidikan karena ada unsur merugikan negara.
Advertisement