Liputan6.com, Paser - Dari 140 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Paser yang dinyatakan lulus seleksi pada 2021 lalu, berembus kabar jika 1 orang di antaranya mengundurkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito membenarkan hal itu. Dirinya menyebut P3K mengundurkan diri ini seorang guru yang bakal mengajar di SMP Negeri 1 Batu Engau.
Dari penuturan P3K yang mengundurkan diri, karena tak adanya restu dari sang suami karena jarak rumahnya dengan sekolah tempat dia penempatan mengajar terasa sangat jauh.
Advertisement
"Ada pertimbangan keluarga. Jika dipaksakan justru (dikhawatirkan) rumah tangganya yang rusak. Makanya guru tersebut lebih memilih mundur," ucapnya, Rabu (8/6/2022).
Dengan adanya P3K yang mengundurkan diri, Suwito mengatakan, jelas sangat merugikan, baik pemerintah daerah maupun hak orang lain. Pasalnya, kuota P3K setiap tahun sangat terbatas.
Masuk Daftar Hitam
Menyatakan mundur jelas terdapat konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bakal masuk daftar hitam dan tidak dapat mendaftar sebagai pegawai lagi. "Sesuai aturan kita black list selama setahun," tegasnya.
Suwito menjelaskan, mundurnya salah seorang P3K tidak bisa digantikan oleh calon pegawai yang memiliki rangking di bawahnya. Dengan begitu pengisian kekosongan baru dapat dilakukan setelah formasi diajukan kembali.
Setali tiga uang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Yunus Syam mengatakan pihaknya juga sangat dirugikan. Katanya, andai dapat digantikan dengan ranking berikutnya, itu tidak menjadi persoalan.
"Kami sangat dirugikan, menutup kesempatan buat yang lain," singkat Yunus.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement