Sukses

BBPOM di Pekanbaru Sita Obat Tradisional Senilai Rp1,2 M, Paling Banyak Obat Kuat

BPPOM di Pekanbaru menyita puluhan ribu obat tradisional tanpa izin edar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang sebagian besarnya merupakan obat penambah stamina dan kejantanan pria.

Liputan6.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) di Pekanbaru menyita puluhan ribu obat tradisional tanpa izin edar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sebagian besar merupakan obat penambah stamina dan kejantanan pria untuk berhubungan badan.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Setiawan menjelaskan, penindakan ini merupakan kerjasama dengan Polres Bengkalis, dalam hal ini Polsek Mandau, serta Loka POM Kota Dumai.

Puluhan ribu obat tradisional ini disita dari sebuah gudang distributor ke berbagai kabupaten di Riau, termasuk luar daerah seperti Sumatra Barat dan Sumatra Utara hingga ke Lampung. Di mana pemilik gudang berinisial F sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka merupakan distributor dan sudah ditahan," kata Yosef, Jumat siang, 10 Juni 2022.

Yosef menjelaskan, ada 138 jenis obat tradisional yang disita dan sudah dibawa ke gudang BPPOM di Pekanbaru. Selanjutnya akan dijadikan barang bukti dan dimusnahkan agar tidak beredar lagi.

"Dari 138 jenis obat tadi, ada 74968 pcs disita," kata Yosef di dampingi Koordinator Penindakan BPPOM di Pekanbaru, Vera dan Kepala Loka POM Dumai Ully Mandasari.

Dari ratusan jenis obat tradisional tanpa izin tadi, tambah Yosef, ada 48 jenis obat tradisional yang sudah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat.

"Kemudian ada juga disita 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat," jelas Yosef.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Mengandung Bahan Kimia Obat

Yosef menjelaskan, puluhan ribu buah obat tradisional ini bernilai Rp1,2 miliar. Gudang itu sudah ditutup, sementara pelaku tidak dilakukan pembinaan lagi melainkan penindakan hukum.

"Karena tersangka ini meneruskan usaha pamannya yang tertangkap beberapa waktu lalu, dia sudah tahu perbuatannya melanggar hukum," kata Yosef.

Menurut Yosef, obat tradisional yang boleh beredar itu hanya mengandung tanaman, unsur hewan dan mineral. Jika sudah dicampur dengan bahan kimia obat, BPPOM tidak akan pernah mengizinkannya.

"Bahan kimia obat bercampur dengan bahan tradisional berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tegas Yosef.

Sejatinya, sebut Yosef, bahan kimia obat hanya digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai atau dosis akan berisiko terhadap kesehatan.

"Dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur dan kelainan darah," terang Yosef.

"Jik digunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian," lanjut Yosef.

Adapun merek obat tradisional yang disita di antaranya, Godong jo, Montalin, Lanang Sejati, Brastomolo ljo, Kopi Jantan, Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra X dan Amuralin.