Liputan6.com, Pekanbaru - Balai Besar Obat Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menyita 74968 buah obat tradisional tanpa izin edar. Jumlah itu terdiri dari 138 jenis obat dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Sebagian besar di antaranya merupakan obat kuat penambah stamina serta tahan lama berhubungan badan dan jamu pelangsing. Semuanya disita dari sebuah gudang di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang dimiliki oleh pria inisial F.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Setiawan menjelaskan, adanya penjual obat kuat tradisional sebagai tanda banyaknya peminat dari masyarakat. Apalagi tersangka tidak hanya mengedarkan di seluruh kabupaten di Riau tapi daerah lainnya juga.
Hasil interogasi penyidik pegawai negeri sipil BBPOM di Pekanbaru, obat kuat ini juga dikirim ke Sumatra Barat dan Sumatra Utara hingga ke Lampung. Tersangka menjadi distributor di provinsi tersebut.
"Bisa jadi ini menjadi tren tapi ini berbahaya," kata Yosef, Jum'at siang, 10 Juni 2022.
Jika sering dikonsumsi, obat kuat tradisional ini bisa menimbulkan efek kesehatan. Jangka pendeknya adalah mual dan nyeri setelah dikonsumsi.
"Efek jangka panjang adalah kerusakan hati dan liver, hingga serangan jantung," kata Yosef.
Yosef mengingatkan, masyarakat jangan membeli kalau menemukan obat ini. Sebaiknya dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti dengan cara disita dan pembinaan bagi penjual yang tidak tahu.
"Maunya kuat tapi bisa mati, seperti kejadian di hotel, tiba-tiba meninggal," tegas Yosef.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Mati Mendadak
Yosef menerangkan, obat tradisional boleh beredar kalau mengandung unsur tanaman, hewan, mineral atau gabungan ketiganya. Lain halnya kalau sudah dicampur dengan bahan kimia obat seperti paracetamol.
"Bahan kimia obat hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dan sesuai takaran yang dianjurkan dokter," kata Yosef.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari menjelaskan, obat kuat sitaan pihaknya mengandung bahan kimia obat. Obat ini sangat berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat.
"Efek sampingnya jantung berdebar cepat, yang punya penyakit jantung bisa lewat, mati mendadak karena mengkonsumsi obat ini," jelas Manda.
Adapun obat kuat yang disita adalah Lanang Sejati, Urat Madu Black, Lintah Papua, Lintah Hitam Papua, Urat Kuda dan Daun Mujarab.
Kemudian Godong jo, Montalin, Lanang Sejati, Brastomolo ljo, Kopi Jantan, Tawon Liar, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra X dan Amuralin.
Advertisement