Liputan6.com, Pekanbaru - Enam terdakwa kepemilikan 100 kilogram sabu selamat dari hukuman mati. Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini berbeda dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) setempat yang menuntut pidana mati.
Keenam terdakwa kasus narkoba dimaksud adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.
Baca Juga
Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra menyebut pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding. Kejari punya waktu beberapa hari untuk mempelajari putusan lalu menyatakan banding atau tidak.
Advertisement
"Penuntut Umum juga menunggu petunjuk Pimpinan," sebut Yogi, Jumat siang, 10 Juni 2022.
Yogi menyebut vonis seumur hidup ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga. Para terdakwa mendengarkan vonis ini secara daring dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi.
"Majelis hakim sependapat dengan pasal yang diterapkan JPU tapi vonisnya tidak karena seumur hidup," kata Yogi.
Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu JPU," ucap Yogi.
Â
Tangkapan BNN
Lima dari enam terdakwa terkait vonis ini menyatakan pikir-pikir menyatakan banding. Sementara satu terdakwa Sudarno alias Ken menyatakan menolak dan langsung menyatakan banding.
Sebagai informasi, keenam terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional. Pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi pada 21 September 2021 dini hari.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 100 kilogram sabu.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement