Sukses

Tambang Batu Bara di Paser Makan Korban, Operator Buldozer Meninggal Terbentur Alat Kerja

Sebulan lalu seorang operator alat berat meregang nyawa di lokasi kerjanya tambang batu bara di Kabupaten Paser. Namun, hingga saat ini pihak keluarga belum menerima wujud berupa pemenuhan hak pekerja dari kewajiban perusahaan.

Liputan6.com, Paser - Seorang bernama Aliyas Wiranata (56), karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) meninggal dunia di tambang batu bara. Meninggalnya ayah 3 anak itu diduga akibat kecelakaan kerja.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu. Tepatnya di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang operator alat berat jenis D85E-SS atau Buldozer meninggal saat berlangsungnya jam kerja. Bukan alasan kesehatan, namun akibat benturan komponen bagian penggerak unit (undercarriage), saat unit yang biasa ia operasikan sedang mengalami perbaikan.

“Diduga karena kecelakaan kerja. Kami juga tak menyangka, karena diceritakan oleh mekanik yang waktu itu memperbaiki alatnya. Sedih juga, tapi mau bagaimana lagi,” kata Kakak Korban, Saodah, kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Kendati keluarga telah mengikhlaskan kejadian itu, namun sebagian warga khususnya yang juga bekerja di sektor pertambangan merasa khawatir. Pasalnya, peristiwa itu belum mendapat tindak lanjut nyata dari berbagai pihak, baik pemberi kerja, pemegang IUPK maupun pemerintah.

“Kasihan anak-anaknya jadi yatim piatu. Bagaimana rasa kasihan dia orang (pihak perusahaan), tapi saya memang tidak juga menuntut apa-apa. Kita nggak punya apa-apa lagi," ucap dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Disnakertrans Paser akan Koordinasi ke Provinsi

Terkait mediasi, sejumlah kalangan dari kerabat dekat korban menginisiasi terjadinya mediasi. Inisiasi berlandaskan kemanusiaan itu sudah berlangsung pada Sabtu (4/6/2022). Namun belum ada realisasi atas kesepakatan mediasi itu.

“Namun belum ada tindaklanjutnya kapan, kami sabar saja. Yang penting kami jangan dibuat khawatir jika terjadi hal-hal di luar ini,” tuturnya.

Aliyas sudah bekerja di bawah naungan subkontraktor sejak November 2021 lalu. Walau keluarga rela atas peristiwa itu, namun perlu wujud berupa pemenuhan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang mengantongi IUPK yang tak putus dari PKP2B, atas tragedi itu.

Di sisi lain, laporan atas peristiwa tersebut belum diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Kendati begitu, peristiwa atas terjadinya kecelakaan kerja bukan menjadi kewenangan kabupaten melainkan provinsi dalam hal ini bidang Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kalau ada peristiwa kecelakaan kerja itu ranah Pengawas. Tapi kalau memang ada nanti kami koordinasi ke Provinsi (Pengawas),” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Madju Simangunsong.

Adapun kewenangan Pemerintah di tingkat Kabupaten, ia menjelaskan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut setelah menerima hasil laporan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Untuk pemeriksaan dan investigasi kasus akan ditangani provinsi, sementara kami berkaitan PHK nya,” tandas Madju.