Sukses

Bercanda soal Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan Paksa Petugas dari Pesawat

Mantan Bupati Buton Selana La Arusani diturunkan paksa dari pesawat Wings Air usai bercanda mengucapkan kata bom di Bandara Betoambari Kota Baubau.

Liputan6.com, Kendari - Mantan Bupati Buton Selatan, La Arusani diturunkan paksa dari pesawat Wings Air tujuan penerbangan Bandara Betoambari Kota Baubau menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (14/6/2022). Penyebabnya, mantan bupati itu mengeluarkan kalimat candaan di dalam pesawat yang menyebut kata bom.

Saat itu, seorang pramugari pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW.1307, mendengar La Arusani mengucapkan kalimat berisi kata bom saat sedang duduk di kursi penumpang. Setelah itu, pramugari langsung berkoodinasi dengan pihak pesawat lalu menurunkan paksa dan menginterogasi mantan Bupati Buton tersebut.

Kronologis kejadian, menurut Kepala Suksesi Teknis Ops Keamanan dan Pelayanan Darurat UPB Betoambari Kota Baubau, La Rano, peristiwa ini terjadi sebelum pesawat akan lepas landas. La Arusani, diketahui sebagai penumpang dengan nomor Kursi 18 C, menjadi penumpang terakhir yang naik pesawat dengan membawa 1 buah koper.

Saat itu, kondisi jalur utama bagian belakang telah terisi penuh. Lantas, seorang petugas pesawat mengarahkan penumpang tersebut mengisi headtrack bagian tengah yang masih kosong didampingi pramugari.

"Namun penumpang tersebut bercanda dengan mengatakan bahwa isi kopernya berupa bom," kata La Rano dalam rilisnya, Selasa (14/6/2022).

Mendengar kalimat ini, pramugari kemudian berkoordinasi dengan Pilot dan Avsec Ground handling. Setelah itu, sejumlah petugas memaksa penumpang turun. Dia dibawa ke salah satu ruangan bandara untuk diinterogasi.

"Interogasi bersama petugas Avsec dan petugas Airline disaksikan oleh petugas polisi sub sektor bandara. Penumpang mengaku secara tidak sengaja telah mengucapkan bahwa kopernya terdapat bom yang membuat pihak maskapai tidak menerima, untuk itu penumpang tersebut menyatakan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan," kata La Rano.

Menurut La Rano, terkait insiden di pesawat Wings Air itu, pihak Bandara Betoambari Baubau menunggu arahan PPNS dari pusat untuk mengambil tindakan hukum. Soal laporan pidana terhadap pelaku, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya. Dia memastikan, kejadian ini tidak mengganggu jadwal penerbangan di Bandara Betoambari.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Wings Air

Pihak Wings Air Indonesia melalui Corporate Communication Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, terkait tindakan terhadap penumpang yang mengeluarkan kalimat berisi kata bom, sudah dilakukan tindakan sesuai standar penerbangan.

Pihak Wings Air, menjalankan prosedur yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Danang Mandala dalam rilisnya menyatakan, setelah penumpang mengeluarkan kalimat candaan, pihak pesawat dan bandara langsung menggeledah pelaku dan barang bawaan.

"Dalam memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," tulis Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya.

Diketahui, penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa 4 (empat) awak pesawat dan 71 penumpang. Pesawat mengudara pukul 09.52 WITA (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA. Pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai kata "bom".

Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni, a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

a) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

 

Saksikan juga video pilihan berikut: