Liputan6.com, Medan Mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan ditangkap Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut karena melakukan penipuan. Modusnya menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku yang ditangkap berjenis kelamin perempuan berinisial RD (42), dan merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan. RD ditangkap atas laporan korban berinisial RH.
"Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD ini meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah," kata Hadi, Rabu (15/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Hadi, pelaku RD kini telah ditetapkan tersangka. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, membujuk meyakinkan dan menjanjikan para korban.
"Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Korban yang Diperiksa
Diterangkan Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada 8 orang yang menjadi korban untuk dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
"Korban sudah kita mintai keterangan delapan orang, dan kemungkinan bertambah. Terus didalami penyidik," terangnya.
Para korban mengalami kerugian bervariasi. Masing-masing korban bernisial RH mengalami kerugian Rp 74 juta, YH Rp 162 juta, AES Rp 150 juta, AMS Rp 150 juta, NT Rp 150 juta, RAMHP Rp 150 juta, EF Rp 65 juta, dan SS Rp 200 juta.
"Total keseluruhan uang yang diserahkan delapan korban sebesar Rp 1.101.000.000," sebut Hadi.
Advertisement
Korban Lain
Disebutkan Hadi, selaiin telah diperiksa 8 orang oleh penyidik, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari 2 orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama.
"Tersangka meminta uang sebesar Rp 150.000.000 dari korban LI, dan Rp 75.000.000 dari GU. Total kerugian dari 10 korban Rp 1.326.000.000," ungkap Hadi.
Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Ditambahkan Hadi, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan untuk membayar utangnya.
"Polda Sumut mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor. Kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lain," Hadi menandaskan.
Advertisement