Liputan6.com, Solo - Lantaran memakai kaus bertuliskan "GASHAK", MFA (16) dan kakeknya SWW (79) yang tengah melintas di wilayah RSUD Kabupaten Sukoharjo harus mengalami pemukulan oleh segerombolan orang, pada 12 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Keduanya pun kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo.
Kedua korban dianiaya oleh AM (19), RTF (20), dan KW (18), tetapi tak berselang lama usai kejadian, ketiga pelaku yang merupakan warga Polokarto, Sukoharjo itu langsung dibekuk oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.Â
Seizin Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mengatakan kejadian bermula saat korban MFA dan sang kakek berpapasan dengan rombongan sekitar 50 orang yang tengah konvoi di Jalan Dr Muwardi Gayam/depan SMA Veteran Sukoharjo.
Advertisement
"Korban berpapasan dengan pelaku, saat itu pelaku sedang konvoi bersama rombongannya berjumlah sekitar 50 orang. Karena, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaus bertuliskan 'GASHAK', kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban," tutur dia.
Baca Juga
AKP Teguh menyebut, sebagian rombongan berputar arah dan mengejar kedua korban, lalu meminta MFA untuk melepaskan kausnya. Pada saat itu, terjadilah perdebatan dan kemudian berujung pemukulan terhadap korban MFA. Melihat sang cucu dipukul, sang kakek MWW berusaha melerai.Â
"Hanya karena korban memakai kaus bertuliskan 'GASHAK' tersebut, pelaku memukul MFA. Melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku di bagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan di pinggir jalan," tutur dia di Mapolres Sukoharjo, Rabu (15/6/2022).
Â
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Usai dipukuli, korban dibiarkan di pinggir jalan dan pelaku pergi meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto. "Pelaku mengaku tersinggung, karena korban memakai kaus yang bertuliskan 'GASHAK'. Kata itu di kelompoknya memiliki arti mengejek," katanya.
Akibatnya, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan lantaran melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement