Sukses

Didukung Masyarakat Sipil, Kades Kinipan Lamandau Bebas Tuduhan Korupsi Dana Desa

Desakan untuk membebaskan Kades Kinipan, Lamandau terus mengemuka dari sejumlah kalangan, seperti ELSAM, FITRA, ICW, dan perorangan, seperti Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK

Liputan6.com, Lamandau - Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Willem Hengki akhirnya dapat bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalteng yang diketuai oleh Erhamuddin memvonis bebas, Rabu, 15 Juni 2022.

Usai persidangan, Kades Kinipan Hengki dengan mengenakan pakaian berwarna merah menemui pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi. Raut wajah bahagia, terpancar dari pria berusia 40 tahun tersebut saat memberikan orasi.

"Kebenaran sudah terbukti, dan saat ini saya dibebaskan dari semua tuntutan," kata Hengki, lantang.

Sebelumnya, Hengki ditangkap pihak kepolisian dengan dugaan korupsi dana desa, untuk membayar utang pada proyek jalan sepanjang 1.300 meter tahun 2017.

Pada saat proses persidangan, desakan untuk membebaskan Hengki terus mengemuka dari sejumlah kalangan, seperti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Kerugian Negara

Bahkan mereka mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Hasilnya, majelis hakim menilai tuduhan yang ditujukan kepada Hengki selama ini tidak terbukti dan memberikan vonis bebas kepadanya.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dengan dakwaan primer. Kedua membebaskan terdakwa Willem Hengki dari dakwaan tersebut," ucap Erhamuddin saat membacakan putusan sidang.

Sementara itu kuasa hukum Willem Hengki yakni Parlin Bayu Hutabarat, menilai sejak awal kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terlebih, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menjelaskan secara rinci fakta-fakta persidangan, bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa, murni untuk pemerintah Desa Kinipan, karena jalan itu berfungsi dan berguna bagi masyarakat Desa Kinipan," Parlin mengungkapkan.