Liputan6.com, Paser - Pria berinisial S alias A (34) diamankan polisi usai melakukan penganiayaan kepada seorang Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke. Kejadian ini terjadi di salah satu tempat kafe karaoke di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penganiayaan ini mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya. Pasalnya, kepala LC berinisial EYS (24) terluka dan mengeluarkan darah cukup banyak usai dihantam kursi plastik.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi mengatakan, dari informasi yang didapat, kejadian ini bermula adanya laporan mengenai penganiayaan yang dilakukan kepada seorang pemandu karaoke. Polisi pun segera melakukan penelusuran mengenai kejadian itu.
Advertisement
Setibanya di TKP dan meminta keterangan saksi, didapati sebelum terjadinya penganiayaan korban dan pelaku sempat cekcok hebat di TKP. Dikarenakan, sebelumnya A juga pernah melakukan penganiayaan kepada LC tersebut dan berujung damai.
Saat itu, dijanjikan sejumlah uang pengobatan dan ganti rugi kepada korban. Namun, tak kunjung diberikan. Usai mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku diketahui berada di Desa Senaken.
"Saat petugas menuju TKP yang dimaksud, petugas kepolisian melihat pelaku sedang melintas di Jalan Desa Senaken. Petugas pun segera mengamankan pelaku," kata Supriyadi, Kamis (16/6/2022).
Masih dari keterangan saksi, pada saat pelaku datang ke kafe tersebut korban langsung menagih uang yang dijanjikan. Dari situlah pertengkaran terjadi. Supriyadi mengatakan, jika A tak menampik keterangan tersebut.
Pengaruh Minuman Keras
Dikarenakan dalam pengaruh minuman keras, A pun tersulut emosi dan seketika mengambil 1 buah kursi untuk memukul kepala korban. Hingga korban mengalami luka serius pada bagian kepala.
"Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan dan kembali ke rumahnya. Namun, belum dapat dimintai keterangan karena kepalanya masih pusing," jelas Supriyadi.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan, dan saat ini pelaku sudah berstatus tersangka.
"Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Supriyadi.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement