Liputan6.com, Serang - Kepala Desa (Kades) Carita berinisial US (65) bekerja sama dengan SHJ (63) menjual tanah milik Ari Indyastuti, yang merupakan kakak ipar dari pelaku SHJ. Uang hasil penjualan pun dibagi-bagi, oleh US uang tersebut ada yang digunakan untuk modal maju dalam kontestasi Pilkades Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tanah milik Ari Indyastuti seluas 1,2 hektare dijual secara bertahap oleh keduanya sejak tahun 2012 hingga 2021 dengan nilai dan luasan yang berbeda-beda.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini masih menjabat Kades Carita. Uang yang diperoleh untuk kepentingan pribadi, mungkin juga untuk modal mencalonkan kades," kata AKBP Nuril Huda, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten, di Mapolda Banten, Kamis (16/06/2022).
AKBP Nuril Huda menerangkan awalnya Ari Indyastuti memberikan surat kuasa kepada adik iparnya, SHJ untuk mengelola dan merawat tanah tersebut. Kemudian dibujuk rayu oleh US agar mau menjual tanah kakak iparnya secara diam-diam, dengan cara memalsukan surat kuasa pengelolaan tanah menjadi surat kuasa penjualan tanah.
"Sampai saat ini pemalsuan tanda tangan dokumen untuk menjual tanah tersebut, termasuk memalsukan surat kuasa yang tadinya untuk merawat kebun, dirubah untuk menjual tanah milik," terangnya.
Adik Ipar Dapat Rp 200 Juta
Tanah seluas 1,2 hektare milik Ari Indyastuti dijual menjadi 44 Akta Jual Beli (AJB) selama 9 tahun, dengan luas dan nilai yang berbeda-beda, totalnya mencapai Rp 1,1 miliar. Kini di atas tanah itu telah berdiri berbagai macam bangunan, seperti rumah warga.
Dari proses penjualan tanah tersebut, adik ipar korban yang ikut serta menjual mendapatkan upah sebesar Rp200 juta.
"US (65) memiliki niat jahat atau mensrea awal untuk mentransaksikan tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB. Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban, ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tanda tangan korban telah dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, ditempat yang sama, Kamis (16/06/2022).
Untuk US dan SHJ, satgas anti mafia tanah Polda Banten mengenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara," jelasnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement