Liputan6.com, Serang - Panti pijat bernama Spa Rahayu yang menyediakan jasa prostitusi digerebek Polda Banten, usai menelusuri jejak digital di akun medsos MiChat. Hasilnya, 2 orang dijadikan tersangka dan 9 terapis diamankan polisi.
Kedua tersangka berinisial HG (42) sebagai pemilik terapis. Kemudian NA (22) yang berperan sebagai operator memasarkan jasa para terapis.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka itu berinisial NA alias (22), berperan sebagai operator yang menerima dana tiap transaksi dan HG (42), sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 terapis wanita berusia muda di bawah 25 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Kamis (16/6/2022).
Prostitusi berkedok panti pijat itu bernama Spa Rahayu yang berlokasi di Ruko Mardigrass, Jalan Citra Boulevard, Kecamatan Panongan, Tangerang, Banten.
Operator memasarkan jasa pijat esek-esek melalui aplikasi MeChat. Jika ada konsumen berminat, komunikasi beralih ke WhatsApp. Di situlah terjadi percakapan harga dan memilih wanita yang akan melayani pria hidung belang.
"Menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga. Setelah sepakat, tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Arianto, di lokasi yang sama, Kamis (16/6/2022).
Tarif Layanan Seksual
Wendy menerangkan, untuk jasa pijat dan layanan seksual, konsumen dikenakan tarif Rp500 ribu. Uang itu dibagi untuk pemilik terapis sebesar Rp100 ribu, operator Rp50 ribu, dan Rp350 ribu untuk para terapis.
Spa Rahayu penyedia jasa pijat dan layanan seksual itu sudah berjalan sekitar 2 bulan. Sedikitnya, lokasi pijat seksual itu menerima 11 tamu setiap harinya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," jelasnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement