Sukses

Pembangunan Gedung Perusahaan Minyak di Riau 'Mengendap' Dugaan Korupsi

Pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako di Pekanbaru menuai masalah karena ada dugaan korupsi dan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Pekanbaru menuai masalah. Ada dugaan tindak korupsi "mengendap" dalam proyek miliaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perminyakan itu sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Dugaan ini terkait monopoli dan gratifikasi miliaran rupiah dalam proyek bernilai Rp87 miliar itu. Lembaga swadaya masyarakat juga sudah beberapa kali menggelar demonstrasi agar Kejati Riau tak takut mengusut proyek tersebut.

Beberapa bulan lalu, Kejati Riau menyatakan laporan tersebut tengah ditelaah. Namun, hingga kini tidak ada kemajuan apakah pengusutan itu jalan atau tidak.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi menyatakan proyek itu merupakan multiyears dan pembangunan masih berjalan. Oleh karena itu, pihaknya tidak masuk.

Meski demikian, Raharjo menyebut laporan sejumlah pihak yang masuk ke Kejati Riau tetap diproses.

"Masih didalami, masih dipelajari oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait masalah laporan tersebut," kata Raharjo kepada wartawan.

Belakangan, Kejati Riau diketahui telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021.

Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja selaku Jaksa Pengacara Negara.

Surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP menyebut adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum. Sebab, ada indikasi tindak pidana atau penyimpangan prosedur serta intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Serahkan ke BANI

Dalam surat itu juga, Kejati Riau tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum non litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan gedung BSP. Salah satu pertimbangannya adalah menghindari conffict of interest internal dan eksternal.

"Kami menyarankan agar penyelesaiannya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021," demikian bunyi surat itu.

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini mendapat sorotan dari Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau. Mereka sudah beberapa kali mendatangi Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di sana, mereka melakukan unjuk rasa mendesak Kejati mengusut sejumlah dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning, salah satunya di PT BSP.

"Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar," kata Koordinator Umum (Kordum) GEMMPAR Riau Erlangga dalam orasinya saat itu.

 

Simak video pilihan berikut ini: