Liputan6.com, Paser - Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Sat Reskoba Polres Paser. Setidaknya 19 dari 20 paket dimusnahkan dengan cara dilarutkan, kemudian dibuang ke kloset.
BB ini didapati dari tersangka berinisial FS (30) dan R (33) saat diringkus di daerah Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang. Total keseluruhan yang dimusnahkan seberat 5 gram.
Baca Juga
"Total BB ada 20 paket. Yang dimusnahkan 19 paket, satu paket lagi dibawa ke laboratorium forensik," kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Eka Yulianto Wibawa.
Advertisement
Pemusnahan BB narkoba ini dilakukan di Polres Paser pada Rabu (15/6/2022). Serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, pengacara yang ditunjuk oleh polisi, anggota penyidik Sat Reskoba Polres Paser, serta kedua tersangka via video call.
"Seharusnya tersangka menyaksikan pemusnahan ini. Tapi karena sudah berada di Rutan, makanya hanya melalui video call,” ujarnya.
Dikatakan Eka Yulianto, pemusnahan barang bukti narkoba memang dilakukan di Polres Paser. Dirinya menyebut sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan Kejari Paser. Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan BB yang diamankan.
"Selama ini untuk pemusnahan memang dilakukan di sini (Polres). Sudah kesepakatan juga dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saja. Jadi nanti dilampirkan diberkas berita acara pemusnahan," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penerapan Video Call Kebijakan Rutan
Dikonfirmasi terpisah Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, menjelaskan jika penerapan video call atau panggilan video bagi warga binaan merupakan kebijakan Rutan.
Dirinya menuturkan adanya tahanan kepolisian yang dititipkan ke Rutan, dikarenakan saat jelang lebaran lalu, banyak personel polisi yang melakukan pengamanan di beberapa tempat. Lanjut Doni, sehingga pihak kepolisian berkirim surat ke Rutan Tanah Grogot untuk menitipkan tahanan yang masih status tahanan polisi.
“Jadi rumah (ruang) tahanan di Polres itu dikosongin. Akhirnya dititipkan di kita (Rutan),” ucap Doni.
Dijelaskan Doni, pada dasarnya saling membantu saja. Pihaknya pun tak keberatan dengan penitipan tahanan yang masih berstatus tahan kepolisian di Rutan. Diketahui Rutan menerapkan kebijakan video call bagi warga binaan, hal itu dilakukan sebagai antisipasi mencegah penyebaran Covid-19.
“Tetapi selanjutnya kita melakukan melalui video call. Dan akhirnya disetujui sama pihak Polres. Makanya seluruh Polsek dan Polres dikosongin (tahanan),” urainya.
Dirinya menyebut jika video call bukan aturan melainkan hanya kebijakan. Pasalnya, ketika tahanan masuk Rutan harus dilakukan isolasi. Sehingga jika ada tahanan yang dikeluarin, maka saat masuk harus isolasi lagi.
“Tempatnya nggak ada kita, jadi kalau mau harus sekalian. Dan itu akhirnya disetujui sama pihak Polres. Makanya ketika mereka mau nitip, oke. Tapi jangan diambil lagi kecuali memang prosesnya berhenti, SP3 atau lain sebagainya. Jadi prinsipnya kita saling membantu saja,” pungkasnya.
Advertisement
Sempat Tak Akui Kepemilikan Sabu
Diinformasikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan bahwa salah satu rumah di Jalan Negara Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang kerap terjadi transaksi sabu. Personel Sat Reskoba Polres Paser dibantu anggota Polsek Batu Sopang melakukan penggerebekan rumah yang dimaksud untuk mengamankan FS dan R.
Saat dilakukan penggerebekan para tersangka ini kompak tidak mengaku bahwa barang yang diduga sabu telah habis dan hanya menemukan uang di dalam saku celana dari salah satu tersangka sebesar Rp65 ribu.
Karena bersikeras bukan miliknya dan tak mengaku, polisi pun melakukan penggeledahan di seluruh ruangan dan halaman rumah. Pada saat petugas melakukan penyisiran di sekitar halaman rumah didapati sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok.
Polisi menyebut parang tersangka berstatus sebagai pengedar dan pemakai. “Ya, rata-rata pengedar pemakai juga. Jadi sebagian dikonsumsi dan dijual," jelas Yulianto.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kalimantan Selatan. "Bukan residivis. Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun,” dia menandasi.