Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru bersama Reskrim Polsek Tampan menangkap pria berinisial CG. Dia memiliki dua pucuk senjata api rakitan serta sejumlah amunisi aktif.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, tersangka kepemilikan senjata api ilegal ini ditangkap di salah satu wisma di Kecamatan Bina Widya.
Advertisement
Baca Juga
Meski rakitan, dua pucuk senjata api milik tersangka hampir mirip dengan yang asli. Rakitannya rapi dan logam yang digunakan masih baru.
"Ini rapi rakitannya, hampir mirip dengan yang asli," kata Pria didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andrie Setiawan, Kapolsek Tampan Komisaris I Komang dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Nur Syafniati, Jumat siang, 17 Juni 2022.
Hasil penyidikan, tersangka merupakan pengedar narkoba. Dia juga kerap menjadi kurir narkoba dan diduga tengah menunggu orderan untuk mengantarkan barang haram.
"Alasannya punya senjata api untuk menjaga diri, istilahnya dia ini sebagai becak," jelas Pria.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Baru Testing
Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di Pekanbaru.
"Kalau tes urinenya positif mengkonsumsi narkoba," tegas Pria.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli salah satu senjata rakitan dari Provinsi Sumatera Selatan. Sementara satu senjata lagi diakuinya sebagai titipan teman.
Hingga kini belum diketahui apakah senjata ini pernah digunakan untuk berbuat tindak pidana atau melukai warga. Hanya saja, senjata itu pernah digunakan agar berfungsi dengan baik.
"Katanya digunakan untuk tes tes saja, tidak melukai orang," ucap Pria.
Advertisement