Liputan6.com, Serang - Polisi tengah menyelidiki bocornya dokumen penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka di Polresta Serkot, atas laporan Dito Mahendra nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022. Penyelidikan internal akan dilakukan untuk mengetahui mengapa surat tersebut bisa menyebar ke masyarakat luas.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serkot, AKBP Wahyu Imam, di Mapolresta Serkot, Jumat (16/06/2022).
Advertisement
Baca Juga
Meski telah beredar luas di medsos dan menjadi konsumsi masyarakat umum, Polresta Serkot membantah Nikita Mirzani telah menjadi tersangka dalam laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
AKBP Wahyu Imam memastikan status Nikita Mirzani masih sebagai saksi, sesuai pemeriksaan terakhir yang dilakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu di Mapolresta Serkot.
"Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Sebelumnya diberitakan, beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani. Penetapan itu tertuang dalam selembar surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Dalam surat tersebut Nikita Mirzani disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.
Surat penetapan tersangka itu juga sudah ditanda tangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selalu Kasat Reskrim sekaligus penyidik di Polresta Serkot. Surat tertanggal 13 Juni 2022 itu juga sudah diberi stempel basah.
Penetapan tersangka kapada wanita yang kerap disapa Nyai itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Perlu diketahui kasus ini ramai setelah Nikita Mirzani mengunggah di akun medsosnya, bahwa ada polisi yang mendatangi rumahnya hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 wib. Kasat Reskrim Polresta Serkot bersama anggotanya kala itu ingin memintai keterangan dari Nikita terkait laporan dari Dito Mahendra.
Nikita juga pernah berkata bahwa dia sudah dikirimi 13 kali surat pemanggilan. Namun kemudian di klarifikasi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, bahwa penyidik baru mengirim dua kali surat pemanggilan.
Hingga terjadi keriuhan di rumah dan medsos milik Nikita Mirzani, karena dia tidak mau ikut ke Mapolresta Serkot. Sampai akhirnya, masih di hari yang sama, Nikita bersama pengacaranya Fahmi Bachmid mendatangi Polresta Serkot.
Malam harinya, Nikita bersama pengacara dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menggelar jumpa pers. Kala itu, Kabid Humas mengatakan status Nikita Mirzani sebagai saksi. Nyai maupun Fahmi Bachmid menerangkan bahwa keriuhan yang terjadi Rabu dini hari karena kesalah pahaman.
Advertisement