Sukses

Bupati Minta Seluruh Desa di Bonebol Punya Rumah Restorative Justice, Mungkinkah?

Ia berharap lewat inovasi dan keadilan restoratif ini bisa mengurangi perkara dan masalah hukum di kalangan masyarakat.

Liputan6.com, Gorontalo - Kehadiran rumah Restorative Justice (RJ) yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo mendapat apresiasi dari Bupati Bonebol, Hamim Pou. Ia berharap lewat inovasi dan keadilan restoratif ini bisa mengurangi perkara dan masalah hukum di kalangan masyarakat.

Bahkan dirinya, mendorong wadah rumah RJ tersebut, bukan hanya satu di Bone Bolango, tetapi ia justru mendukung di setiap kecamatan dan desa bisa dibentuk tempat seperti itu.

“Tidak harus membangun kantor baru, bolehlah kita memanfaatkan salah satu ruang kantor desa untuk ruang mediasi seperti ini,” kata Bupati Hamim Pou

Diakui Hamim, memang selama ini pihak Pemerintah Kabupaten Bonebol sudah bekerja sama bagus dengan Kejaksaan. Seperti halnya, melalui program Jaksa Masuk Desa, adanya penyuluhan-penyuluhan hukum di desa-desa yang diselenggarakan setiap tahun.

Namun ia merasa rumah RJ ini merupakan terobosan yang luar biasa dan perlu ada dukungan karena ini untuk kebaikan kita semua.

”Saya minta seluruh Kepala Desa, lewat alokasi anggaran dana desa agar mengalokasikan pembentukan rumah RJ ini. Anggarannya tidak banyak, tapi ini demi keamanan dan terciptanya harmoni di desa kita,” tuturnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Rumah Mediasi

”Kalau semua aman dan harmoni, pasti akselerasi pembangunan di daerah lebih cepat dan itu yang untung adalah masyarakat kita semua,” ungkapnya

Sebab, lewat terobosan rumah RJ ini, jelas Bupati, masyarakat yang diuntungkan. Bahkan ia selalu bilang sebelum adanya RJ ini, dirinya selalu menawarkan kepada seluruh masyarakat, jika ada masalah atau pertikaian, apalagi itu hanya persoalan sepele dahulukan musyawarah.

Jangan sedikit-sedikit lapor polisi, kejaksaan maupun aparat hukum lainnya. Padahal ini bisa diselesaikan dengan musyawarah yang dimediasi oleh Kepala Desa (Kades).

Tapi sekarang sudah lebih maju, karena kejaksaan tampil progresif melakukan mediasi tersebut melalui rumah RJ.

“Tentu hadirnya rumah RJ sebagai wadah untuk tempat mediasi ini, semua pasti untung, baik pelaku, korban, dan dengan persetujuan masyarakat semua tidak keberatan, maka semua dianggap selesai dan beres,” ia mendaskan.