Sukses

Lansia di Sumbar Kedapatan Awetkan Puluhan Satwa Langka, Berakhir di Bui

Pelaku ahli dalam pengawetan satwa dan sudah turun temurun.

Liputan6.com, Padang - Seorang pria lanjut usia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengawetkan tubuh satwa liar yang dilindungi (opsetan). Dari kediaman pelaku, setidaknya diamankan 30 satwa liar yang sudah diawetkan pada 31 Mei 2022.

Dalam operasi ini, Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumbar. Saat ini pelaku meringkuk di tahanan polda.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.

Ia menyebut penangkapan tersebut berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W (74 thn) di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," jelasnya, Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan pelaku merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.

"Iya sudah beberapa generasi, pengawetan satwa liar dilindungi ini tidak ilegal asalkan ada izinnya," jelas Ardi.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Opsetan Satwa

Ardi Andono juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222.

Ia juga menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini dapat dikatakan yang terbesar di Indonesia.

Sejumlah opsetan satwa yang ditemukan dirumah pelaku di antaranya, macan dahan, simpai sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala, trenggiling, kepala rusa, tanduk rusa.

Kemudian kambing hutan, kucing mas, rangkong, siamang, binturong, bajing terbang, moluska nautilus, potongan kulit harimau Sumatera, kulit macan dahan utuh dan kulit kucing mas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W (74) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.