Liputan6.com, Blora - Munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bikin gusar sejumlah pakar kehutanan. Banyak yang menilai kebijakan itu berpotensi menuai kekisruhan di daerah.
Demi perdamaian dan ketenteraman, tokoh sedulur sikep di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Pramugi Prawiro Wijaya alias Mbah Pramugi berpesan ke masyarakat luas agar tetap hidup dengan rukun.
"Dari ucapan pitutur-pitutur leluhurku, kita disuruh rukun dengan saudaranya, disuruh rukun dengan bangsanya, jangan sampai yang namanya perang kecambuk, antar warga, antar saudara, karena gara-gara tanah hutan," ujar Mbah Pramugi kepada Liputan6.com, Minggu (19/6/2022).
Advertisement
Mbah Pramugi juga berpesan, dalam hidup tiada arti jika makan kenyang tapi saban saat perang. Dan lebih baik makan seadanya yang penting kehidupan bisa cinta damai, tenteram dan rukun bersaudara.
Baca Juga
"Paling ideal, paling bagus. Pesan saya itu," katanya, seusai acara bertajuk 'Silaturahmi dan Sambung Rasa Selamatkan Hutan Jawa dari Kehancuran dan Kezaliman' yang digelar di Pendopo Sedulur Sikep Desa Sambongrejo.
Dewan Pimpinan Pusat Sedulur Sikep Suku Samin ini menyampaikan, dirinya tidak menyukai masyarakat yang diadu domba. Terutama kaitan persoalan hutan yang saat ini sudah ditetapkan KHDPKnya pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten
"Kalau KHDPK dilakukan, yang mengelola orang Semarang, orang Surabaya, kan kisruh jadinya," kata Mbah Pramugi.
Serta memandang, jika sudah terjadi kekisruhan di masyarakat Blora, maka biasanya aksi nekat pun sulit dihindarkan.
"Kalau kisruh, kan nantinya masyarakat Blora ngungkal arit (mengasah parang), siapa yang mau mengelola hutan di wilayahku tetap tak bacok, kan gitu," ucap Mbah Pramugi.
Menurutnya, hal itu jangan sampai terjadi kekisruhan gara-gara hutan. Ia mengajak masyarakat semuanya untuk selalu membangun kerukunan.
"Ayo mbangun kerukunan, mbangun persatuan biar negara ini aman terkendali. Bahasa polisinya kondusif," katanya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menghadap ke Menteri LHK
Lebih lanjut, Mbah Pramugi menuturkan, beberapa waktu lalu dirinya telah mengajukan audiensi ke DPRD. Serta, berkomunikasi juga dengan Bupati Blora.
"Mbah, besuk nek sudah sempat ayo menghadap bu Menteri di KLHK didampingi saya sama pak Ketua DPRD jangan sampai terjadi demikian lah, nanti kalau mengadu masyarakat repot," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pakar kehutanan jadi gusar dan menolak SK Menteri LHK Siti Nurbaya yang tertuang dalam SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang KHDPK diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 lalu.
Dalam SK itu, menyebutkan adanya penetapan KHDPK yang berada pada hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas kurang lebih 1.103.904 Ha (1,1 juta hektare) diambil alih oleh KLHK.
Advertisement