Sukses

Kabur Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Gorontalo Kena Dor Polisi

Tidak mengenal waktu, para pelaku terus beraksi dan menggasak motor saat pemiliknya lengah.

Liputan6.com, Gorontalo - Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), membuat resah warga di Kota Gorontalo. Seakan tak kenal kondisi, para pelaku terus beraksi di siang maupun malam, menggasak sepeda motor saat pemiliknya lengah.

Terkait hal itu, Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan di beberapa tempat. Berbekal keterangan saksi dan bukti di tempat kejadian polisi kemudian bisa mengenal pelaku.

Tidak menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku tersebut berinisial KM (36) dan HW (38).

Keduanya merupakan warga Tingkohubu Timur, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol). Saat dilakukan penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dan melawan petugas

Dengan tindakan tegas dan terukur, kemudian polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas tepat di bagian kaki.

Keduanya diamankan di tempat persembunyian mereka di Kelurahan Tenda, kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti motor curian

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, wal penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan dari laporan warga yang sering kehilangan sepeda motor.

“Akhirnya kami lakukan penyelidikan, nah, tim mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku,” kata Nauval Seno Senin (20/06/2022)

Setelah mendapatkan identitas, kemudian tim langsung bergerak cepat ke tempat persembunyian mereka. Terinformasi jika mereka berada di sebuah rumah kosong di kelurahan tenda.

"Tim langsung kesana, ternyata benar bahwa mereka ada di sana. Saat mau dilakukan penangkapan mereka berusaha kabur. Bahkan melawan," ungkapnya.

“Akhirnya kami berikan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.

Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut: