Liputan6.com, Aceh - Setelah buron beberapa saat, polisi akhirnya menangkap eksekutor kasus penembakan dua warga Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu. Operasi penangkapan ini menyusul penangkapan AB alias toke TW yang dinyatakan sebagai otak pembunuhan.
Lelaki yang dinyatakan sebagai otak pembunuhan itu adalah FR (38) yang ditangkap di Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis (16/6/2022). Polisi menyebutkan bahwa yang telah ditangkap dalam kasus ini kini totalnya berjumlah tujuh orang jika ditambah dengan FR.
Baca Juga
"Eksekutornya sudah ditangkap. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk dengan enam pelaku lainnya," terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (20/6/2022).
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua korban, Maimun dan Ridwan, ditembak dengan senjata laras panjang M16. Namun, Winardy mengatakan bahwa senjata tersebut masih dicari oleh polisi.
"Keterangan pelaku berubah-ubah terkait senjata yang digunakan. Namun kita akan terus melakukan pencarian dan pendalaman terkait asal dan keberadaan senjata," kata dia.
Winardy juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kelompok tertentu. Kasus ini diklaim murni kriminal biasa yang berlatarkan rasa sakit hati.
"Pelaku adalah orangnya otak pelaku dari penembakan dan bukan dari kelompok tertentu. Jadi, tolong jangan dikait kaitkan," tegas dia.
Sebelumnya, warga Aceh Besar digegerkan dengan kasus penembakan yang menimpa Maimun (38) dan Ridwan (38). Mereka ditembak sepulang dari kebun menuju ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, medio bulan lalu.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.