Liputan6.com, Samarinda - Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Samarinda diperkosa oleh kakak iparnya sendiri berinisial BR (19), pada Kamis (26/5/2022) lalu. Keadaan rumah yang sedang sepi dan korban seorang diri membuat pelaku leluasa melancarkan aksi bejatnya.
Aksi pemerkosaan tersebut terbongkar setelah tante korban melihat perubahan sikap korban yang belakangan terlihat murung sendiri. Tante korban pun menanyakan hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari Tante korban, di mana keponakannya telah diperkosa oleh BR.
Advertisement
"Tante korban yang datang ke kantor dan melaporkan kejadian tersebut (pemerkosaan),” terangnya, pada Selasa (21/6/2022).
Usai mendapat laporan dari pihak keluarga, BR pun langsung diringkus oleh aparat kepolisian, pada Senin (20/6/2022) di rumah mertuanya.
Dapat Laporan Istri Berselingkuh
Di hadapan polisi BR mengakui perbuatannya. Hasrat dan niat jahat pelaku timbul saat rumah tangga BR dan istrinya sedang tidak akur. Di mana mereka cekcok lantara BR menduga si istri berselingkuh dengan pria lain.
"Dari pengakuan pelaku karena ada permasalahan rumah tangga, kemudian pelaku yang cuman berdua di rumah bersama korban mengaku langsung timbul hasrat menyetubuhi adik iparnya itu," papar Teguh.
Aksi bejat itu terjadi di rumah mertua pelaku di kawasan Kecamatan Sambutan, Samarinda di mana di sana tinggal pelaku, korban dan istrinya. Saat melancarkan aksinya, rumah diketahui dalam keadaan kosong yang membuat pelaku dengan cepat memanfaatkan kondisi tersebut.
"Jadi saat itu korban sedang duduk sendiri, dari arah belakang pelaku langsung memeluk dan memaksa korban melayaninya," paparnya.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, BR pun mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Pascakejadian itu, korban trauma dan ketakutan. Hal itu lah yang membuat tante korban curiga dan menanyakan apa yang terjadi kepada korban.
Sementara itu, BR yang diringkus polisi mengakui semua perbuatannya. Pemerkosaan yang dilakukannya BR terjadi begitu saja sebab kesal setelah mendapat informasi kalau sang istri tengah berselingkuh dengan lelaki lain.
"Ada dapat cerita kalau istri saya sering jalan sama pria lain, informasinya dari keluarga dia sendiri. Itu pun saya tidak menyangka betul apa tidak, yang pastinya saya percaya gitu saja. Saya dendam dan melakukan tindakan ini, saya sadar melakukan itu," aku BR.
Akibat perbuatannya, BR dijerat Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam," tandas Teguh.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement