Sukses

Vonis 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Alex Noerdin Ajukan Banding

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, sudah memasuki putusan vonis penjara. Di sidang vonis sebelumnya, Alex Noerdin dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Terjerat dugaan tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya dan penjualan gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), akhirnya Gubernur Sumsel dua periode ini mengajukan banding.

Banding vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tersebut, diajukan Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya.

Diungkapkan Nurmalah, salah satu tim kuasa hukum Alex Noerdin, pernyataan banding sudah dilayangkan berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 Juni 2022. Pengajuan banding tersebut tertuang dalam akta pernyataan banding, yang ditandatangani Reinhad Clinton, dengan nomor 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg

Untuk mengajukan memori banding, Nurmalah dan rekannya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari PN Tipikor Palembang.

"Jika memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya, saat ditemui di PN Palembang, Rabu (22/6/2022).

Dia berharap, semoga memori banding yang diajukan bisa diterima. Karena dalam putusan tingkat pertama, Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya, namun divonis selama 12 tahun.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal menilai, tidak menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi mantan Gubernur Sumsel tersebut.

Bahwa Alex Noerdin tidak menerima aliran dana terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi di PDPDE.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

PN Tipikor Palembang

Majelis hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum, agar membuka seluruh rekening Bank yang disita atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin. Serta mengembalikan semua harta terdakwa.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim PN Palembang menilai, kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain.

Yakni Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar Amerika Serikat.