Sukses

Terlilit Utang Jadi Alasan Bupati Kuansing Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari

Banyak utang setelah menjadi Bupati Kuansing membuat Andi Putra menerima uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari tapi dirinya membantah sebagai suap izin lahan melainkan pinjaman.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi non-aktif, Andi Putra kembali disidang di Pengadilan Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agendanya pemeriksaan Andi sebagai terdakwa suap perpanjangan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari (AA).

Bupati Kuansing Andi Putra ditangkap KPK karena menerima janji dari PT AA Rp1 miliar lebih. Politikus Golkar itu terungkap baru menerima Rp500 juta.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan, Andi Putra bersikukuh jika uang Rp500 juta yang diberi oleh General Manager PT AA Sudarso itu bukan suap untuk penerbitan surat rekomendasi HGU PT AA.

"Itu uang pinjaman, tidak ada kaitannya dengan rekomendasi," tegas Andi yang mengikuti sidang secara virtual, Kamis siang, 23 Juni 2022.

Mendengar itu, Jaksa Penuntut KPK, Wahyu Dwi Oktafianto mempertanyakan aset yang dimiliki Andi. Saat itu, Andi menjawab hanya memiliki rumah, kebun sawit, dan tiga mobil.

"Satu mobil CRV. Dua mobil Hartop," jelasnya.

Jaksa kemudian menyinggung aset mobil lainnya yakni Pajero Sport. "Itu sudah saya jual, Rp400 juta," jawab Andi.

Jaksa mempertanyakan kenapa uang hasil jual mobil itu tidak digunakan membayar utang-utangnya, sehingga tidak perlu lagi meminjam uang kepada Sudarso Rp500 juta.

Andi sempat terdiam, lalu menjawab pertanyaan jaksa itu. "Utang saya banyak Pak," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Bantuan Kampanye

Tidak sampai di situ, jaksa juga menanyakan kenapa Andi tidak meminjam uang ke bank, ketimbang ke Sudarso.

"Kalau ke bank saya ada juga minjam," jawab Andi.

Pada kesempatan itu, jaksa juga mencecar Andi soal uang bantuan Sudarso Rp200 juta saat ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Andi mengakui, jika uang itu memang diterimanya.

Hanya saja, Andi mengaku tidak ingat apakah uang bantuan dari PT AA itu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Jaksa juga menanyakan apakah Andi kenal dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Riau M Syahrir. Kepada jaksa, Andi mengakui sekadar tahu saja dan tidak begitu kenal secara dekat.

Dalam kasus ini, Sudarso sendiri telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Andi Putra sebesar Rp500 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini: