Liputan6.com, Bandung - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat Dan Satriana meminta dan mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga
Advertisement
Hal itu disampaikan Dan Satriana terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka di SMK Negeri 5 Bandung yang dilakukan tim Satgas Saber Pungli Jabar beberapa waktu lalu.
Dan Satriana menuturkan, pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
"Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam. Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Dan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Dan menuturkan, Disdik Jabar sebagai atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya.
Dia juga menyampaikan, OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Jabar pada satu sisi merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada saat membuka PPDB 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.
Ombudsman Jabar juga telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, hingga terakhir diingatkan kembali saat rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada 16 Juni 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Provinsi Jabar.
Lebih lanjut, Dan menyatakan, pihaknya mendukung dan mendorong tim Saber Pungli Jabar untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," ujarnya.
Dan menjelaskan, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Adapun dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa pada tahap II dan PPDB kabupaten/kota yang sedang berlangsung, Ombudsman Jabar menyarankan agar Disdik dan Pemprov Jabar membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal atau whistleblowing system yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya.
"Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi tahap I. Masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di nomor WA pengaduan: 0811-986-3737," tuturnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.