Sukses

Polisi Gerebek Pabrik Mi Formalin di Bandung, Tiap Hari Mampu Produksi 2 Ton Mi

Polisi menggerebek pabrik mi mengandung formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).

Liputan6.com, Bandung - Pabrik mi mengandung formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi, Rabu (29/6/2022). Tak tanggung-tanggung, pabrik mi formalin itu bisa memproduksi mi hingga 2 ton per hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menduga pabrik itu sudah beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 saksi lainnya.

"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman," kata Kusworo.

Dirinya mengatakan, masyarakat sekitar hanya tahu pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu.

Sebelumnya, penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mi formalin itu memakan waktu selama sebulan. Penyelidikan itu pun dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Dijelaskan pula bahwa mi di pabrik tersebut diproduksi dengan gunakan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mi tersebut kemudian direbus dengan formalin.

Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, kata dia, agar mi tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.

"Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin," katanya.

Diungkapkan pula bahwa produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.

"Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ada CCTV di Pabrik

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan bahwa aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, pengelola pabrik itu pun memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.

"Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu)," katanya.

Andi mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.

"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.