Sukses

Ayo Kembali Berwisata ke Labuan Bajo

Insiden tenggelamnya KM Tiani adalah musibah.

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)) Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, angkat bicara terkait musibah tenggelamnya KM Tiani di Taman Nasional Komodo yang merenggut nyawa ibu dan adik kandung artis sekaligus pesinetron Ayu Anjani, pada Rabu (28/6/2022) kemarin.

Bendahara Umum BPD Hipmi Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Rachmat Julio mengatakan insiden tenggelamnya KM Tiani adalah musibah yang tidak bisa diprediksi dan bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja sama halnya dengan kecelakaan pada umumnya.

"Ini kan musibah yang bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Seperti kecelakaan pesawat dan musibah lainnya," kata Rachmat Julio kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Rachmat Julio mengajak masyarakat untuk tidak tergiring dengan opini negatif yang bisa membuat narasi bahwa Labuan Bajo tidak aman untuk dikunjungi atau hal yang menyudutkan lainnya. Mengingat Labuan Bajo saat ini menjadi pusat perhatian dunia dengan keindahan alam dan budayanya.

"Saya mengajak wisatawan untuk tidak takut berwisata Labuan Bajo. Jangan sampai masyarakat tergiring opini bahwa Labuan Bajo tidak aman untuk wisatawan. Itu merupakan narasi yang salah. Sekali lagi ini kan murni musibah yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Ini kan kebetulan terjadinya di Labuan Bajo," terangnya.

"Sekali lagi saya pastikan bahwa Labuan Bajo sangat aman dan nyaman untuk menjadi tujuan berwisata. Jadi masyarakat tidak usah takut untuk ke Bajo," tegasnya.

Terlepas dari musibah, Julio menduga insiden tersebut terjadi karena kelalaian. Inisiator #KembaliBerwisata itu pun mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian yang mengakibatkan dua nyawa itu melayang.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Manggarai Barat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tepat dan akurat atas kelalain yang mengakibatkan terjadinya insiden ini," tegasnya.

"Kapten dan ABK kapal harus diperiksa dan diproses dengan terang dan seadil-adilnya karena kapten dan ABK diduga melanggar Undang-undang pelayaran. Sehingga tidak berdampak buruk pada industri wisata di Labuan Bajo," imbuhnya.

Julio pun berharap kedepannya agar para kapten kapal dan awak kapal betul-betul memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai kru kapal sesuai dengan Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Harapan saya ini yang terakhir kalinya terjadi. Ini pelajaran yang harus diambil agar tidak terjadi lagi," pungkasnya