Liputan6.com, Bitung - Aparat Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial MP (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada April 2022.
"Pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (30/6/2022) siang.
Advertisement
Baca Juga
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke ayahnya.
"Setelah mendengarkan pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan anaknya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung," kata Abast.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, aparat Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada pertengahan bulan April dan akhir bulan April 2022," kata Abast.
Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â